Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Uji Materi UU APBN 2026, Saksi Ungkap Program MBG Picu PHK Guru hingga Gaji Rendah

Pemerintah meminta MK menolak permohonan uji materi terkait penganggaran program MBG dalam APBN 2026. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Uji Materi UU APBN 2026, Saksi Ungkap Program MBG Picu PHK Guru hingga Gaji Rendah
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Sidang perkara digelar di Mahkamah Konsitusi (MK), Jakarta, beberapa waktu lalu. /Foto.dok 
Memuat video…

Ringkasan Berita:
  • Dalam sidang uji materi APBN 2026 di MK, perwakilan P2G Iman Zanatul Hairi mengklaim program Makan Bergizi Gratis (MBG) berdampak pada pemutusan kontrak guru PPPK dan honorer di sejumlah daerah.
  • Ia menyebut 39 guru PPPK di Tuban kehilangan pekerjaan.
  • Sementara guru PPPK paruh waktu di beberapa wilayah menerima gaji sangat rendah, mulai Rp50 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.
  • Menurutnya, berbagai kategori guru terdampak kebijakan tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Hairi, mengklaim terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap guru PPPK dan guru honorer setelah pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) pada 2026.

Pernyataan itu disampaikan Iman saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konsitusi (MK), Jakarta, Senin (15/06/2026).

"Lalu kemudian setelah ada MBG 2026, terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru P3K yang dianggap sudah sejahtera, dipecat juga, dan juga guru honorer,” kata Iman

“Guru honorer yang sudah terangkat menjadi P3K paruh waktu juga gajinya di bawah guru honorer," lanjut dia.

Ia menyebut ada 39 guru P3K di Tuban yang kontraknya diputus. 

Guru P3K adalah tenaga pendidik yang berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) non-PNS.

Rekomendasi Untuk Anda

Artinya mereka bukan pegawai negeri sipil tetap, tetapi bekerja berdasarkan kontrak.

Selain itu terdapat laporan guru PPPK paruh waktu di sejumlah daerah yang menerima gaji sangat rendah.

"Di Tuban ada 39 guru P3K diputus kontraknya. Dan di berbagai tempat, Cianjur, Jawa Barat, Lombok Timur, banyak sekali. Di Langkat Sumatera Utara, di Blitar, ada guru P3K paruh waktu digaji Rp500.000 per bulan. Di Sumedang itu Rp50.000," ujarnya.

“Singkatnya adalah bahwa ini semua jenis guru itu terdampak dari MBG,” tutur Iman.

Menurut Iman, kondisi tersebut menjadi salah satu dampak yang dirasakan guru setelah berlakunya kebijakan APBN 2026 yang turut mengakomodasi program MBG. 

Iman menjelaskan bahwa guru di Indonesia terdiri dari guru ASN dan non-ASN. 

Guru ASN meliputi PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu.

Sedangkan guru non-ASN atau honorer terdiri dari guru yang dibiayai pemerintah daerah maupun dana BOSP serta guru honorer murni di sekolah. 

Menurutnya kehadiran skema PPPK paruh waktu pada 2026 tidak serta-merta meningkatkan kesejahteraan guru. 

Pemerintah: MBG Merupakan Bagian dari Kebijakan Pendidikan Nasional

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas