H-1 Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Pegawai Khawatir Tak Dapat Pesangon
Para pegawai Hotel Sultan enggan mengadukan diri ke posko yang diadakan pihak GBK karena memiliki kekhawatiran akan kesejahteraan.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Rico (bukan nama sebenarnya), mengaku khawatir tidak akan mendapatkan pesangon, jika lahan Hotel Sultan dieksekusi.
- Pria yang berusia 55 tahun ini mengaku telah bekerja di Hotel Sultan sejak tahun 1995.
- Rico mengatakan, sejumlah pegawai Hotel Sultan khawatir tidak mendapatkan hak mereka ketika perusahaan, dalam hal ini PT. Indobuildco, dalam kondisi tidak melakukan pelayanan imbas eksekusi lahan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rico (bukan nama sebenarnya), mengaku khawatir tidak akan mendapatkan pesangon, jika lahan Hotel Sultan dieksekusi.
Pria yang berusia 55 tahun ini mengaku telah bekerja di Hotel Sultan sejak tahun 1995.
Baca juga: H-1 Eksekusi Hotel Sultan, Puluhan Orang Berbaju Hitam Berjaga di Sekitar Lobi
Rico mengatakan, sejumlah pegawai Hotel Sultan khawatir tidak mendapatkan hak mereka ketika perusahaan, dalam hal ini PT. Indobuildco, dalam kondisi tidak melakukan pelayanan imbas eksekusi lahan.
"Ya iyalah pasti khawatir. Namanya kita kerja biasanya adem ayem. Apalagi kita udah menjelang pensiun kan, gimana pesangon kami, kan gitu," ungkap Rico, kepada Tribunnews.com, Rabu (17/6/2026).
Baca juga: Ratusan Orang dari Berbagai Elemen Tiba-tiba Datangi Hotel Sultan, Sejumlah Aparat Bersiaga
Rico menyebut, para pegawai Hotel Sultan enggan mengadukan diri ke posko yang diadakan pihak Gelora Bung Karno (GBK) karena memiliki kekhawatiran akan kesejahteraan mereka kedepannya.
"Enggak lah. Mereka cuma abal-abal doang itu. Emang pemerintah kemari, emang mereka kasih tahu? Kan enggak kasih tahu," kata dia.
"Yang kami khawatirkan itu kalau sampai terjadi hal-hal terburuk, kami orang-orang yang rata-rata kerja sudah 30 tahun, mereka, pihak yang baru, apa mau membayar uang pensiun kami?" tambahnya.
Hingga saat ini, Rico masih bekerja seperti biasa meski okupansi keterisian unit-unit kamar Hotel Sultan tidak terisi sepenuhnya.
"Dulu, okupansi itu tinggi ya rata-rata 50 sampai 70 persen. Kalau sekarang paling belasan persen," ungkap Rico.
"Sekarang ibratnya tamu juga 1-2. Boleh dikatakan itu (okupansi) 0 persen. Karena tamu tahu dari medsos, berita. Mereka ibaratnya, ya 'gue enggak mau bunuh diri di situ'. Sedangkan, kita kan hidup dari servis. Yang menambah income kita kan dari service," pungkasnya.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan antara PT Indobuildco melawan pemerintah.
Gugatan tersebut terkait pengelolaan lahan kawasan Hotel Sultan. Perkara terdaftar dengan nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Putusan tersebut dibacakan, secara e-court, Jumat (28/11/2025). Diadili oleh Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi, I Gusti, Ledis Meriana Bakara dan Ngurah Partha Bhargawa.
Dalam petitium permohonannya PT Indobuildco (Hotel Sultan) menggugat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.