Pimpinan Komisi XIII DPR Respons Temuan Komnas HAM yang Sebut MBG Langgar HAM
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menolak keras klaim Komnas HAM mengenai adanya pelanggaran HAM dalam program MBG.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menolak keras klaim Komnas HAM mengenai adanya pelanggaran HAM dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
- Sugiat menegaskan MBG adalah bentuk nyata pemenuhan hak atas pangan dan kesehatan, bukan pelanggaran HAM.
- Ia menilai kesimpulan Komnas HAM kontradiktif dan mencampuradukkan fungsi penelitian dengan fungsi penyelidikan formal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso merespons temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut adanya indikasi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, kesimpulan tersebut tidak tepat jika ditinjau dari perspektif hak asasi manusia.
Sugiat menilai Program MBG justru merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat, terutama hak atas pangan, hak bebas dari kelaparan, dan hak untuk meningkatkan kualitas hidup.
“Pernyataan Komnas HAM bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG adalah pernyataan kontradiktif apabila dilihat dari perspektif hak asasi manusia. Program MBG adalah wujud konkret pemenuhan hak asasi manusia mencakup hak atas pangan yang cukup, hak bebas dari kelaparan, hak untuk meningkatkan taraf kehidupan, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, hak untuk tumbuh dan berkembang secara layak, hak atas peningkatan kualitas hidup,” kata Sugiat kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, Program MBG merupakan kebijakan strategis pemerintah yang dirancang untuk menekan angka stunting dan malnutrisi pada generasi mendatang.
Dalam kerangka HAM, kata dia, program tersebut masuk dalam kategori hak ekonomi dan sosial yang membutuhkan peran aktif negara untuk memenuhinya.
“Program MBG adalah kebijakan strategis untuk mengurangi atau menghapuskan stunting dan malnutrisi di kalangan generasi masa depan. Dalam perspektif HAM, Program MBG merupakan domain hak ekonomi dan sosial dan dikualifikasi sebagai bentuk positive rights, yaitu pemenuhannya memerlukan peran proaktif negara,” ucapnya.
Karena itu, Sugiat menilai tidak tepat apabila pelaksanaan Program MBG langsung dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Menurutnya, substansi program tersebut justru berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar warga negara.
“Oleh karena itu, tidak tepat menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG karena Program MBG justru memuat misi pemenuhan HAM,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan program yang perlu dibenahi.
Namun, kekurangan dalam tata kelola maupun penyimpangan implementasi tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran HAM.
“Adanya fakta bahwa tata kelola Program MBG memang masih belum sempurna, terjadi penyimpangan, dan perlu dibenahi, tidak tepat untuk disimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM,” katanya.
Sugiat juga menyoroti pernyataan Komnas HAM yang menyebut adanya indikasi pelanggaran HAM, tetapi pada saat yang sama hanya merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap program tersebut.
Menurutnya, terdapat kontradiksi dalam kesimpulan yang disampaikan lembaga tersebut.
“Komnas HAM telah tepat menyampaikan poin tentang perlu evaluasi menyeluruh Program MBG, tetapi Komnas HAM telah keliru ketika menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG. Pernyataan Komnas HAM bahwa ‘ada indikasi kuat telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG’ dan permintaan Komnas HAM agar dilakukan ‘evaluasi menyeluruh Program MBG’ justru bertolak belakang ditinjau dari perspektif HAM,” katanya.