Pimpinan Komisi XIII DPR Respons Temuan Komnas HAM yang Sebut MBG Langgar HAM
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menolak keras klaim Komnas HAM mengenai adanya pelanggaran HAM dalam program MBG.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Wahyu Aji
Lebih lanjut, Sugiat menilai Komnas HAM mencampuradukkan fungsi pengkajian dan penelitian dengan fungsi pemantauan dalam menyusun penilaian terhadap Program MBG.
“Komnas HAM tampak mencampur-adukkan fungsi pengkajian dan penelitian dan fungsi pemantauan dalam menilai Program MBG. Mencermati isi Keterangan Pers yang disampaikan, lebih tampak Komnas HAM melakukan fungsi pengkajian dan penelitian. Dalam fungsi pengkajian dan penelitian, tidak tepat jika disertai kesimpulan telah terjadi pelanggaran HAM,” ujarnya.
Menurut dia, kesimpulan mengenai adanya pelanggaran HAM seharusnya didasarkan pada proses pemantauan yang melibatkan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap suatu peristiwa secara menyeluruh.
“Penilaian pelanggaran HAM lebih tepat dilakukan oleh fungsi pemantauan dalam bentuk penyelidikan dan pemeriksaan terhadap suatu peristiwa, bukan hanya sebatas pengamatan pelaksanaan HAM. Namun, isi Keterangan Pers Komnas HAM tersebut tampak tidak memadai untuk mencerminkan adanya fungsi pemantauan dalam bentuk penyelidikan dan pemeriksaan terhadap suatu peristiwa,” pungkas Sugiat.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Temuan awal ini mengungkap berbagai persoalan mendasar dan sistemik, mulai dari tata kelola yang salah sasaran, pengabaian standar gizi dan keamanan pangan, hingga eksploitasi tenaga kerja di lapangan.
"Nah, berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Pangkal persoalan dari program nasional ini dinilai terletak pada dominasi peran Badan Gizi Nasional (BGN) yang bertindak ganda sebagai regulator sekaligus pelaksana.
Hal ini memicu lemahnya pengawasan dan ketidakjelasan pembagian wewenang antarinstansi.
Komnas HAM menilai, penerapan program secara serentak membuat MBG kehilangan efektivitasnya karena gagal memprioritaskan kelompok yang paling membutuhkan, seperti masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Orientasi penyelenggaraan MBG juga menuai kritik tajam karena dinilai hanya berfokus pada pengejaran target kuantitas penerima manfaat, sementara esensi utamanya justru terabaikan.
Belum ada standar informasi kandungan gizi pada setiap menu, dan dampak program terhadap penurunan angka stunting belum terlihat secara signifikan.
"Memastikan penyelenggaraan MBG tidak hanya berorientasi pada pencapaian kuantitas penerima, tetapi lebih fokus pada pemenuhan kualitas gizi sesuai kebutuhan penerima manfaat, termasuk penyediaan informasi yang transparan mengenai kandungan gizi pada setiap menu MBG," tutur Uli.
Risiko Keracunan Pangan dan Kriminalisasi Kritik
Persoalan kuantitas di atas kualitas ini berimbas langsung pada aspek keselamatan pangan.
Komnas HAM menyoroti minimnya transparansi dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).