Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Menjual dan Memasarkan NFT di OpenSea, Perhatikan 5 Langkah Berikut Ini

Produk blockchain Non-Fungible Token (NFT) tengah booming dikalangan masyarakat, begini cara menjual dan memasarkan NFT di OpenSea.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in CARA Menjual dan Memasarkan NFT di OpenSea, Perhatikan 5 Langkah Berikut Ini
freepik.com
NFT - Simak cara menjual dan memasarkan NFT di OpenSea. Diketahui, produk blockchain Non-Fungible Token (NFT) tengah booming dikalangan masyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah cara menjual dan memasarkan NFT di marketplace OpenSea.

Produk blockchain Non-Fungible Token (NFT) saat ini tengah booming dikalangan masyarakat.

Sebagai informasi, pria asal Indonesia yang bernama Ghoazali Ghozalu viral karena dirinya menjual produk berupa foto selfienya di salah satu marketplace NFT, OpenSea.

Baca juga: Mengenal NFT: Pengertian, Cara Membeli, hingga Cara Menjualnya

Baca juga: Ghozali Ghozalu, Pemuda Indonesia yang Jual Foto Selfie Jadi Produk NFT, Sampai Dibeli Chef Arnold

Diketahui, hanya pengguna terdaftar dengan dompet terkonfigurasi yang dapat menjual NFT di OpenSea.

Lantas, bagaimana cara menjual dan memasarkan NFT di OpenSea?

Berikut ini cara mudah menjual dan memasarkan NFT di OpenSea, dikutip dari Nonfungible.com:

1. Membuat dompet Web3

Berita Rekomendasi

Dompet Web3 merupakan e-wallet untuk membuat, mengirim, dan menerima uang dalam bentuk token NFT yang berbasis blockchain.

Karena platform NFT menggunakan mata uang Ethereum atau ETH, maka Anda perlu mengonversi uang yang Anda miliki ke mata uang tersebut.

Kamu juga bisa menggunakan ekstensi dompet Metamask di Chrome atau browser lain.

Ekstensi memungkinkan Anda terhubung ke pasar NFT.

2. Membeli ETH

Selanjutnya, Anda perlu membeli ETH di bursa atau broker cryptocurrency.

Kemudian kirimkan ke alamat dompet ETH Metamask milik Anda.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas