Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dianggap Perjudian Berkedok Trading, Platform Binary Option Diblokir, Namun Iklannya Masih Muncul

Trader dapat memilih aset yang diperdagangkan, umumnya berupa mata uang, indeks saham, kripto, hingga komoditas.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dianggap Perjudian Berkedok Trading, Platform Binary Option Diblokir, Namun Iklannya Masih Muncul
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi 

Wisnu mengatakan, mengatakan binary option tidak mendapat perizinan dari BAPPEBTI, dan transaksinya dilarang. Dia menjelaskan, kegiatan ini dilarang berdasarkan UU PBK pasal 1 angka 8 UU No 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 32 tahun 1997.

Binary option saat ini tengah ramai diperbincangkan. Cara kerja trading online ini, trader diharuskan untuk memprediksi atau menebak harga suatu aset akan bergerak naik atau turun dalam jangka waktu tertentu.

Trader dapat memilih aset yang ditradingkan, umumnya berupa mata uang, indeks saham, kripto, hingga komoditas. Jika sudah menentukan aset yang ditradingkan, selanjutnya trader harus mempertaruhkan sebagian modal yang ia miliki untuk mendapatkan keuntungan.

Umumnya, trader akan mendapatkan keuntungan sebesar 60-90 persen jika tebakan mereka benar. Namun, jika tebakan mereka salah, semua modal yang dipertaruhkan dalam satu transaksi tersebut akan hilang.

Di tengah banyaknya kasus kerugian akibat afiliator yang bermain di binary option, Wisnu mengatakan, agar masyarakat yang yang ingin berinvestasi diharapkan dapat melakukan pengecekan legalitas atas platform trading komoditi berjangka melalui website bappebti.go.id.

“Sebelum melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi sebaiknya masyarakat melakukan pengecekan atas legalitas pelaku usaha d bidang PBK melalui website bappebti.go.id," katanya. (Kompas.com/Kiki Safitri/Rully R Ramli)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas