Dianggap Perjudian Berkedok Trading, Platform Binary Option Diblokir, Namun Iklannya Masih Muncul
Trader dapat memilih aset yang diperdagangkan, umumnya berupa mata uang, indeks saham, kripto, hingga komoditas.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan platform binary option di Indonesia telah dianggap ilegal oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Namun, iklan-iklan platfor ini masih bermunculan di berbagai kanal media sosial, seperti Twitter dan YouTube.
Beberapa iklan-iklan platform binary option antara lain adalah OctaFX, Olymptrade dan bahkan Binomo.
Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran terhadap akun yang mempromosikan platform binary option di kanal media sosial.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Korban Aplikasi Binomo Sampai Ingin Bunuh Diri karena Merasa Ditipu
"Untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal, Bappebti akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap kanal YouTube dan Twitter yang memuat iklan binary option," tutur dia kepada Kompas.com, Jumat (4/2/2022).
Sebelumnya Wisnu menjelaskan, binary option merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).
“Aplikasi opsi biner yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia,” ujarnya.
“Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, dan penawaran aplikasi atau situs web opsi biner,” tambahnya.
Sepanjang tahun 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading.
Baca juga: 1.222 Platform Trading Ilegal Diblokir Bappebti, Dari Binomo Hingga SmartX
Lebih lanjut, Wisnu bilang, dari ribuan situs web tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir, seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, dan Quotex.
"Bappebti Kementerian Perdagangan berkomitmen mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk yang menggunakan binary option (opsi biner),” kata dia.
Afiliator sistem trading Binary Option belakangan tengah ramai dibicarakan di jagat media sosial. Keberadaan afiliator sistem trading tersebut dinilai telah menipu dan merugikan pengikutnya.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, praktik influencer yang bertindak sebagai individu yang mencari klien untuk broker atau introducing broker, kegiatan perdagangan berjangka tanpa izin, dilarang keberadaanya sesuai dengan ketentuan Bappebti Kementerian Perdagangan.
"Jika influencer bertindak menjadi Introducing Broker (IB) Pialang Berjangka Luar Negeri sebagai perwakilan di Indonesia, kegiatan tersebut merupakan kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka tanpa izin Bappebti yang tentu dilarang sesuai ketentuan dari Bappebti," tutur dia, kepada Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Oknum Guru di Bogor Habiskan Uang Rp 23 Miliar Hasil Investasi Bodong untuk Main Trading Binomo