Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minimalisir Pencucian Uang, Ekuador Keluarkan Aturan Khusus Bagi Cryptocurrency

Ekuador menerbitkan peraturan cryptocurrency untuk mengatur kejelasan status mata uang kripto terutama Bitcoin di negara tersebut.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Minimalisir Pencucian Uang, Ekuador Keluarkan Aturan Khusus Bagi Cryptocurrency
International Investment
Ilustrasi aset kripto. Minimalisir Pencucian Uang, Ekuador Keluarkan Aturan Khusus Bagi Cryptocurrency 

Laporan Wartawan Tribunnews, Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Melalui pengumuman yang dibuat manajer Bank Sentral Ekuador, Guillermo Avellan. Pihaknya menyatakan bahwa negara Ekuador kini tengah mempersiapkan aturan baru yang mengatur peredaran cryptocurrency.

“Bank Sentral sedang mengerjakan sebuah proyek untuk mengatur cryptocurrency, mengingat bahwa Kode Moneter menetapkan dolar sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di negara tersebut,” Jelas Guillermo Avellan.

Dilansir dari News Bitcoin, Avellan menyebut aturan cryptocurrency ini nantinya akan segera diterbitkan pada kuartal pertama tahun ini. Sebagai informasi peraturan ini sebenarnya sudah digagas sejak lama, terlebih ditengah adopsi kripto yang kerap dilakukan beberapa negara besar.

Baca juga: ZipangCoin, Inovasi Perusahaan Jepang Buat Harga Kripto Terikat dengan Harga Emas

“Kami akan bekerja pada kuartal pertama tahun 2022 sehingga dapat ditinjau dan disetujui antara kuartal kedua dan ketiga tahun ini oleh Dewan Moneter,” jelasnya.

Berbeda dari El Salvador yang mengeluarkan peraturan cryptocurrency untuk melegalkan penggunaan Bitcoin menjadi mata uang sah. Ekuador menerbitkan peraturan cryptocurrency untuk mengatur kejelasan status mata uang kripto terutama Bitcoin di negara tersebut.

Peraturan tersebut sengaja buat pemerintah otoritas Ekuador, untuk mencegah adanya tindak kejahatan illegal yang kerap menyasar mata uang digital seperti kasus pencucian uang.

BERITA TERKAIT

Meski peredaran mata uang kripto telah dilarang sejak 2014 silam, dan Ekuador secara resmi telah meluncurkan token digitalnya sendiri bernama Dinero Electronico pada 2017. Hal ini, tak lantas membuat populasi mata uang kripto menyusut di negara tersebut.

Baca juga: Bappebti: Investor yang Bertransaksi Aset Kripto Terdaftar Dapat Perlindungan Regulasi

Bahkan penggunaan cryptocurrency di negara tersebut terus tumbuh. Sayangnya setengah dari populasi tersebut diketahui belum memiliki rekening bank atau dompet digital resmi.

Inilah yang membuat pemerintah Ekuador khawatir, jika nantinya jika pemerintah tidak segera menetapkan batasan khusus untuk mengatur pemanfaatan mata uang digital, maka akan memberikan celah bagi pelaku kejahatan kripto untuk beraksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas