Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Georgia dan Illinois Pertimbangkan Berikan Insentif Pajak untuk Penambang Bitcoin

Pemerintah negara bagian di Amerika Serikat, Georgia dan Illinois mempertimbangkan memberikan insentif pajak untuk penambangan cryptocurrency.

Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Georgia dan Illinois Pertimbangkan Berikan Insentif Pajak untuk Penambang Bitcoin
CNBC/Twenty/20
Ilustrasi Bitcoin. Georgia dan Illinois Pertimbangkan Berikan Insentif Pajak untuk Penambang Bitcoin 

Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah negara bagian di Amerika Serikat, Georgia dan Illinois mempertimbangkan memberikan insentif pajak untuk penambangan cryptocurrency.

Dilansir dari laman coindesk.com, Minggu (20/2/2022) menurut Rancangan Undang-Undang (RUU) Georgia yang diperkenalkan pada Kamis (17/2/2022), perwakilan DPR Georgia mengusulkan pembebasan pajak untuk penjualan atau penggunaan listrik dalam kegiatan penambangan kripto.

RUU Senat Illinois, yang diperkenalkan pada akhir Januari ini, juga ingin memperluas insentif pajak yang ada untuk pusat data ke penambangan kripto.

Baca juga: Jumlah Investor Kripto di Indonesia Malah Melonjak Selama Pandemi

Penambangan kripto menggambarkan proses komputasi cryptocurrency populer seperti Bitcoin dan Ether dicetak.

Sayangnya proses penambangan ini mendapat kecaman dari regulator di beberapa negara, namun AS telah menerima proses penambangan kripto ini dan saat ini menjadi pemimpin pasar dalam penambangan kripto.

Negara bagian Georgia dan Illinois, menjadi wilayah terbaru yang mempertimbangkan insentif pajak bagi para penambang.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, negara bagian Texas dan Kentucky, telah lebih dulu menawarkan keringanan pajak serupa untuk menarik penambang kripto datang ke wilayah mereka.

Sementara itu, di tingkat nasional, Senator Ron Wyden, Cynthia Lummis dan Pat Toomey mencari cara untuk memastikan ketentuan pelaporan pajak kripto dalam RUU infrastruktur AS.

Pada Mei 2021 lalu, China yang sebelumnya dikenal sebagai pemimpin dalam penambang bitcoin, melarang semua aktivitas penambang kripto di negaranya. Melihat peluang ini, AS dengan cepat memenuhi permintaan para penambang kripto.

Menurut data dari Pusat Keuangan Alternatif Universitas Cambridge, dalam kurun waktu tiga bulan setelah China mengeluarkan larangannya, AS menjadi tempat penambangan bitcoin terbesar di dunia, dengan mengumpulkan 35 persen dari hashrate bitcoin, atau daya komputasi yang digunakan per detik dalam proses penambangan bitcoin.

Baca juga: Italia Menetapkan Aturan Baru Anti-Pencucian Uang Bagi Perusahaan Kripto

Seperti Kentucky, Georgia juga berusaha menarik perhatian penambang bitcoin dengan menawarkan keringanan pajak untuk penggunaan energi.

Empat anggota parlemen Republik di Georgia yang memperkenalkan undang-undang tersebut sebagai usaha untuk mengubah kode pajak resmi negara bagian, yang dapat membebaskan penjualan atau penggunaan listrik yang digunakan dalam penambangan komersial aset digital.

Sementara itu, RUU Senat Illnois, yang diperkenalkan oleh Anggota Senat negara Bagian Illnois, Sue Rezin akan mengubah Kode Administrasi Sipil Illinois, untuk memasukan pusat penambanga kripto sebagai Pusat Data Illnois yang memenuhi syarat selama periode 60 bulan.

Ini akan segera berlaku jika RUU tersebut disahkan dan ditandatangani menjadi undang-undang oleh Gubernur.

Namun, untuk memenuhi syarat insentif pajak Illnois, perusahaan yang ingin memanfaatkan insentif harus lebih dulu melakukan investasi tidak kurang dari 250 juta dolar AS di negara bagian dan menciptakan setidaknya 20 pekerjaan penuh waktu di wilayah tersebut. RUU tersebut juga mengusulkan dalam dua tahun kualifikasi, perusahaan harus menyatakan bahwa mereka netral karbon.

Beberapa anggota parlemen federal yang dipimpin Senator Elizabeth Warren, sedang meneliti dampak iklim yang disebabkan oleh penambangan kripto.

Menurut Cambridge Centre, pada tahun 2019 industri pertambangan bitcoin global menggunakan lebih banyak energi daripada Polandia, sebuah negara dengan jumlah penduduk 38 juta orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas