Pembentukan Bursa Kripto Tunggu Restu Presiden Jokowi
Bappebti telah merampungkan semua aturan pembentukan bursa kripto, di mana harapannya kuartal I 2022 sudah bisa direalisasikan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah merampungkan semua aturan pembentukan bursa kripto, di mana harapannya kuartal I 2022 sudah bisa direalisasikan.
"Proses tinggal tunggu arahan Pak Menteri Perdagangan lapor presiden aja, semua kan harus dilaporkan dulu ke presiden," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya saat dihubungi, Senin (28/2/2022).
Baca juga: Pemerintah Ukraina Kumpulkan Lebih dari 10 Juta Dolar AS Donasi dalam Mata Uang Kripto
Dalam pembentukan bursa kripto, kata Tirta, Bappebti, mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 8/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.
Menurutnya, nantinya pedagang kripto yang sudah terdaftar di Bappebti dapat masuk ke dalam bursa kripto.
"Pedagang sudah banyak, ada 16 sudah terdaftar. Nanti otomatis mereka harus masuk lagi ke dalam bursa," papar Tirta.
Baca juga: Investasi di Kripto Jangan Terburu-buru, Ketahui Seluk-beluknya Dulu
Terkait adanya sikap dari Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa haram atas transaksi kripto sebagai mata uang, Tirta menyebut hal tersebut memang dilarang.
"Kripto memang bukan mata uang, makanya diatur Bappebti karena kripto itu aset digital menjadi komoditi," paparnya.
Tirta pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan para influencer atau siapapun yang mengajak untuk berinvestasi kripto di perusahaan tak berizin.
"Kalau mau berinvestasi yang legal, cek di Website Bappebti, silahkan pilih pedagang kripto yang sudah resmi," ucapnya.