Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembentukan Bursa Kripto Tunggu Restu Presiden Jokowi

Bappebti telah merampungkan semua aturan pembentukan bursa kripto, di mana harapannya kuartal I 2022 sudah bisa direalisasikan.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Pembentukan Bursa Kripto Tunggu Restu Presiden Jokowi
IST
Ilustrasi aset kripto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah merampungkan semua aturan pembentukan bursa kripto, di mana harapannya kuartal I 2022 sudah bisa direalisasikan.

"Proses tinggal tunggu arahan Pak Menteri Perdagangan lapor presiden aja, semua kan harus dilaporkan dulu ke presiden," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya saat dihubungi, Senin (28/2/2022).

Baca juga: Pemerintah Ukraina Kumpulkan Lebih dari 10 Juta Dolar AS Donasi dalam Mata Uang Kripto

Dalam pembentukan bursa kripto, kata Tirta, Bappebti, mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 8/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.

Menurutnya, nantinya pedagang kripto yang sudah terdaftar di Bappebti dapat masuk ke dalam bursa kripto.

"Pedagang sudah banyak, ada 16 sudah terdaftar. Nanti otomatis mereka harus masuk lagi ke dalam bursa," papar Tirta.

Baca juga: Investasi di Kripto Jangan Terburu-buru, Ketahui Seluk-beluknya Dulu

Terkait adanya sikap dari Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa haram atas transaksi kripto sebagai mata uang, Tirta menyebut hal tersebut memang dilarang.

Berita Rekomendasi

"Kripto memang bukan mata uang, makanya diatur Bappebti karena kripto itu aset digital menjadi komoditi," paparnya.

Tirta pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan para influencer atau siapapun yang mengajak untuk berinvestasi kripto di perusahaan tak berizin.

"Kalau mau berinvestasi yang legal, cek di Website Bappebti, silahkan pilih pedagang kripto yang sudah resmi," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas