Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Singapura Bakal Terapkan Pajak Penghasilan untuk Perdagangan NFT

Pemerintah Singapura berencana untuk menetapkan pajak penghasilan pada setiap transaksi ataupun perdagangan yang melibatkan non-fungible token (NFT)

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Singapura Bakal Terapkan Pajak Penghasilan untuk Perdagangan NFT
freepik.com
Ilustrasi NFT. Singapura Bakal Terapkan Pajak Penghasilan untuk Perdagangan NFT 

Laporan Wartawan Tribunnews, Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA – Dikenal sebagai negara yang ramah terhadap aset digital, membuat Singapura dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan jumlah investor asing.

Melihat peluang ini pemerintah Singapura berencana untuk menetapkan pajak penghasilan pada setiap transaksi ataupun perdagangan yang melibatkan Non-Fungible Token (NFT).

Melalui menteri Keuangan Singapura, Lawrence Wong yang dilansir dari laman Cryptopotato, aturan pajak penghasilan akan diberlakukan bagi seluruh warga dan investor asing Singapura yang bergantung pada transaksi atau perdagangan NFT sebagai sumber pendapatan.

Baca juga: Kalahkan Popularitas Bitcoin, Penjualan NFT Tembus Rp 251,6 Triliun

"Aturan ini didasarkan pada sifat dan penggunaan NFT, pajak tersebut akan dikenakan kepada orang-orang yang memperoleh penghasilan dari transaksi NFT, termasuk mereka yang memperdagangkan NFT,” kata menteri keuangan Singapura, Lawrence Wong.

Nantinya pajak NFT ini akan ditentukan berdasarkan sifatnya dan penggunaan. Sehingga tak semua transaksi pada NFT akan dikenai pajak.

Wong menuturkan tujuan utama dari adanya pemberlakuan pajak, lantaran Singapura dicap sebagai negara dengan tarif pajak penghasilan terendah di benua Asia.

BERITA REKOMENDASI

Sepanjang 2021 kemarin, Singapura terpantau hanya menetapkan tarif pajak maksimun sebesar 22 persen.

Angka tersebut tergolong redah jika dibandingkan dengan negara tetangganya seperti Filipina yang memegang angka 35 persen, sementara Indonesia diketahui memiliki pajak aset digital yang relatif tinggi sekitar 45 persen.

Baca juga: Legenda Tinju Wladimir Klitschko Galang Dana Lewat NFT untuk Palang Merah Ukraina

Selain alasan diatas, Singapura hingga sejauh ini belum memiliki aturan khusus yang mengatur perpajakan di bidang aset digital, hal ini lah yang kemudian mendorong pemerintah dan kementerian keuangan untuk menetapkan aturan pajak pendapatan, sehingga keberadaan aset digital di negara ini makin jelas.

Meski sejauh ini pemerintah Singapura belum menyebutkan berapa besaran pajak yang akan di bebankan pada investor NFT, namun pihaknya menjamin akan terus memberikan kemudahan akses bagi investor digital meski dengan memberlakukann peraturan yang ketat.

Bahkan untuk menghindari adanya penipuan aset digital yang kerap merugikan warganya pemerintah beserta Otoritas Moneter Singapura (MAS ) kini mulai gencar mengadakan kontrol pada peredaran kripto ataupun aset digital lainnya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas