Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larang Industri Kripto, Nepal Tutup Semua Media Perdagangan Aset Digital

Otoritas Nepal menutup semua aplikasi seluler dan situs web yang terlibat dalam perdagangan aset digital seperti mata uang cryptocurenncy.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sanusi
zoom-in Larang Industri Kripto, Nepal Tutup Semua Media Perdagangan Aset Digital
IST
Ilustrasi aset kripto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, KATHMANDU – Otoritas Telekomunikasi Nepal (NTA) menutup semua aplikasi seluler dan situs web yang terlibat dalam perdagangan aset digital seperti mata uang cryptocurenncy.

Dalam laporan NepalPress, NTA menyebut kehadiran cryptocurenncy di negaranya justru memicu adanya peningkatan kasus kejahatan ekonomi, hingga membuat ketidakstabilan pada kondisi keuangan negara.

NTA sendiri mulai mengambil tindakan penutupan pada layanan kripto setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika Nepal, memerintahkan para penyedia layanan internet nasional di negaranya untuk melarang perizinan pada situs web dan platform yang terlibat dalam perdagangan cryptocurrency.

Baca juga: Pendiri Bored Ape Yacht Club Luncurkan Token Kripto untuk Mendanai Game hingga Merchandise

“Pemerintah telah memerintahkan untuk menutup aplikasi setelah melakukan penyelidikan,” ujar Surya Prasad Lamichane, wakil direktur di NTA dikutip dari Blockchain News.

Dengan adanya penutupan ini, kini masyarakat Nepal tak lagi dapat berinvestasi dalam bentuk cryptocurrency. Bahkan Nepal juga akan segera menghentikan pengiriman modal ke bank asing yang kerap diubah menjadi mata uang kripto.

Baca juga: Presiden Ukraina Tandatangani RUU Aset Virtual untuk Menjadi UU yang Melegalkan Kripto

Akibat pemberlakuan aturan ini, Nepal dikabarkan tengah mengalami kemunduran di industri kripto. Jauh sebelum NTA menutup semua aplikasi dan situs web perdagangan aset digital, pada Januari 2022 kemarin bank Nepal Rastra juga telah melarang segala bentuk investasi atau transaksi yang melibatkan cryptocurrency atau dana hiper.

BERITA TERKAIT

Pelarangan tak hanya berlaku bagi warga negara Nepal namun juga diterapkan bagi warga asing yang tinggal di Nepal. Upaya ini sengaja diambil untuk memerangi penipuan dan arus keluar modal domestik secara ilegal.

Tindakan yang diambil NTA maupun bank sentral Nepal sejalan dengan perintah presiden Bidhya Devi Bhandari yang ingin menjadikan Nepal sebagai negara bebas kejahatan kripto.

Meski begitu nampaknya masyarakat Nepal masih belum mau mundur dari investasi aset digital, terpantau sejauh ini masih banyak dompet digital yang berasal dari negara tersebut.

Mereka menganggap kripto yang dipandang ilegal oleh pemerintah, justru dapat menjadi mata uang di masa depan. Mengingat pengguaan cryptocurrency di seluruh belahan dunia makin berkembang pesat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas