Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Transaksi Capai Rp 83,8 Triliun, Industri Kripto Diminta Taat Bayar Pajak

Perdagangan aset kripto mengalami peningkatan pesat dari waktu ke waktu, di mana pada 2020 hanya Rp 64,9 juta dan pada 2021 mencapai Rp 859,4 triliun.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Transaksi Capai Rp 83,8 Triliun, Industri Kripto Diminta Taat Bayar Pajak
IST
Ilustrasi aset kripto - Transaksi Capai Rp 83,8 Triliun, Industri Kripto Diminta Taat Bayar Pajak 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat transaksi aset kripto hingga Februari 2022 mencapai Rp 83,8 triliun dengan jumlah investor sebanyak 12,4 juta. 

Perdagangan aset kripto mengalami peningkatan pesat dari waktu ke waktu, di mana pada 2020 hanya Rp 64,9 juta dan pada 2021 mencapai Rp 859,4 triliun.

CEO Indodax Oscar Darmawan menyambut baik peningkatan transaksi dan investor aset kripto tersebut, namun pelaku industri aset kripto perlu patuh terhadap peraturan perpajakan di dalam negeri.

Baca juga: Bareskrim Sita Aset Ratusan Juta Milik Indra Kenz yang Disembunyikan Dalam Bentuk Kripto

"Sebagai pelaku usaha, saya mengajak teman-teman yang berkecimpung di industri ini khususnya para perusahaan kripto marketplace yang berizin dan resmi untuk patuh terhadap aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia," kata Oscar dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).

Oscar menilai, dengan menjadi perusahaan yang patuh aturan perpajakan yang ditetapkan pemerintah, maka industri aset kripto telah berkontribusi terhadap pembangunan negara. 

"Bukan tidak mungkin dengan cara ini pula ekonomi digital Indonesia juga akan semakin berkembang,” ujar Oscar.

Berita Rekomendasi

Indodax, kata Oscar, telah taat membayar pajak hingga mendapat Piagam Penghargaan Kantor Wilayah DJP Bali atas kontribusi dalam kepatuhan dan peningkatan pembayaran pajak pada KPP Madya Denpasar di 2021.

"Saya yakin, apresiasi semacam ini akan membangkitkan semangat bagi para pemain dan industri kripto untuk ikut membangun negara melalui pajak," paparnya.

Baca juga: Milenial Jerman Kuasai Pasar Investasi Kripto, Diklaim Jumlahnya Terbanyak di Eropa

Oscar pun menyebut, penghargaan kepatuhan pajak yang diterima Indodax berdasarkan atas kontribusi perusahaan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Badan. 

PPN dinilai berdasarkan pajak atas sales (revenue) Indodax selama 2021 dengan besaran yang disetor ke kas negara 10 persen dari total pendapatan. 

"Ada juga Pajak Badan, yaitu pajak atas net profit Indodax pada 2021. Besarnya yang kita setorkan ke kas negara adalah 22 persen dari total net profit setahun," ujar Oscar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas