Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Khawatir Rusia Lolos Sanksi, Jepang Desak Negara G7 Segera Bikin Aturan Terkait Mata Uang Digital

BOJ gencar memperingatkan negara G7, untuk meresmikan peraturan kripto dalam pasar internasional agar Rusia tak bisa menghindari pengetatan sanksi

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Khawatir Rusia Lolos Sanksi, Jepang Desak Negara G7 Segera Bikin Aturan Terkait Mata Uang Digital
International Investment
Ilustrasi aset kripto - Khawatir Rusia Lolos Sanksi, Jepang Desak Negara G7 Segera Bikin Aturan Terkait Mata Uang Digital 

Laporan Wartawan Tribunnews, Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Bank sentral Jepang (BoJ) kembali menyerukan desakan agar para sekutunya yang tergabung dalam G7 untuk segera menyusun kerangka peraturan terkait larangan penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran internasional.

Aturan ini muncul setelah para negara G7 yang meliputi Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Inggris, dan Amerika Serikat, gagal melemahkan roda perekonomian negara Putin setelah mereka membekukan layanan SWIFT untuk Rusia.

Hal ini nampak setelah perusahaan negara pimpinan Putin mulai beralih menggunakan mata uang kripto dalam transaksi internasionalnya.

Baca juga: Putin Perintahkan 134.500 Warga Rusia Ikut Wajib Militer, Untuk Perkuat Militer di Ukraina?

Dengan alasan tersebut BOJ kini gencar memperingatkan negara-negara G7, untuk segera meresmikan peraturan kripto dalam pasar internasional agar Rusia tak lagi dapat menghindari pengetatan sanksi ekonomi.

Melansir dari situs Cointelegraph, Kepala departemen sistem pembayaran BOJ, Kazushige Kamiyama menyebut jika keberadaan stablecoin di pasar internasional dapat mempermudah negara-negara musuh untuk menghindari sistem pembayaran tradisional yang teregulasi, seperti dolar.

Tak hanya itu adanya mata uang digital ini juga diklaim dapat mengundang para miliarder dunia untuk melakukan tindak kejahatan kerah putih seperti pencucian uang dengan tujuan agar dapat terhindar dari pajak suatu negara.

Kekhawatiran inilah yang juga mempengaruhi pemerintah Jepang dalam proses penerbitan mata uang digital bank sentral Jepang yang disebut yen digital.

Berita Rekomendasi

Mengatisipasi terjadinya kejahatan uang digital dinegaranya, Kuroda menjelaskan bahwa kini BOJ tengah mengkaji ulang yen digital sebelum di perkenalkan ke warga Jepang.

Baca juga: Rusia Puji Sikap India, Tetap Netral Meski Didesak Barat untuk Minta Moskow Akhiri Perang Ukraina

Bahkan proses perilisan yen digital oleh BoJ selaku pejabat keuangan yang paling berwenang di Jepang pun diprediksi akan mundur hingga tahun 2026 mendatang.

“Kami menganggap penting untuk mempersiapkan secara menyeluruh untuk menanggapi perubahan keadaan dengan cara yang tepat, dari sudut pandang memastikan stabilitas dan efisiensi sistem pembayaran dan penyelesaian secara keseluruhan,” tutur Kuroda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas