India Mengalami Penurunan Volume Perdagangan Kripto Usai Terapkan Aturan Pajak Baru
Penurunan tersebut terjadi setelah India memberlakukan aturan pajak tetap sebesar 30 persen atas pendapatan para investor kripto
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEWS.COM, NEW DELHI – Tepat sehari setelah pemerintah India menetapkan aturan pajak kripto pada Senin (1/4/2022), volume perdagangan aset cryptocurrency di negara bollywood tersebut justru dikabarkan tengah mengalami penurunan drastis.
Kabar tersebut juga dibenarkan oleh youtuber kripto asal India, Aditya Singh melalui cuitan di akun twitter.
Pihaknya menjelaskan bahwa volume perdangan kripto di negaranya kini sedang mengalami kemerosotran tajam, bahkan penurunan ini juga terpantau oleh 4 bursa kripto seperti Coindcx, Bitbns, Zebpay, dan Wazirx.
Baca juga: Makin Terbuka Pada Pasar Kripto, Indonesia Diprediksi akan Mengalami Kenaikan Jumlah Investor
Penurunan tersebut terjadi setelah India memberlakukan aturan pajak tetap sebesar 30 persen atas pendapatan para investor kripto.
Hal inilah yang kemudian memunculkan spekulasi di kalangan investor jika nantinya mereka tak lagi bisa mengambil keuntungan dari hasil investasi tersebut.
Akibatnya kini masyarakat India beramai-ramai menarik investasi kriptonya demi menghindari aturan pajak tersebut.
Sebagai informasi aturan penetapan pajak 30 persen yang diajukan oleh pemerintah India setelah melihat adanya pertumbuhan pada volume perdagangan tahunan yang melebihi 43 miliar dolar AS di sepanjang tahun 2021.
Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharaman yang dilansir news.bitcoin menyebut, jika pemberlakukan aturan tersebut dimaksudkan agar dapat membatasi perdagangan dan investasi aset digital yang ada diwilayahnya agar selamat dari beberapa tindakan ilegal.
Baca juga: Praktisi: Indonesia Masuki Fase Paling Awal untuk Adopsi Kripto, NFT dan Metaverse
Namun sayang dengan adanya pemberlakuan aturan baru tersebut justru membuat investor India terancam merugi, lantaran pajak yang di tetapkan untuk aset kekayaannya terlampau besar.
Sehingga para investor sepakat mengajukan petisi di Change.org agar pemerintah memperkenalkan kebijakan pajak crypto yang masuk akal. Tercatat hingga sejauh ini petisi tersebut telah berhasil mengumpulkan lebih dari 103 ribu penandatangan.