Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perdagangan Kripto di India Makin Merosot Akibat Terbitnya Aturan Wajib Pajak 30 Persen

volume perdagangan pada empat platform penukaran cryptocurrency di India terpantau menurun usai pemerintah setempat menetapkan aturan wajib pajak 30 %

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Perdagangan Kripto di India Makin Merosot Akibat Terbitnya Aturan Wajib Pajak 30 Persen
International Investment
Ilustrasi aset kripto. Perdagangan Kripto di India Makin Merosot Akibat Terbitnya Aturan Wajib Pajak 30 Persen 

Laporan Wartawan Tribunnews, Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, NEW DELHI – Perusahaan riset kripto Crebaco, menyebut bahwa volume perdagangan pada empat platform penukaran cryptocurrency di India terpantau menurun usai pemerintah setempat menetapkan aturan wajib pajak 30 persen pada investor di negaranya.

Menurut data yang dikumpulkan oleh Crebaco penurunan volume perdagangan tersebut terjadi di hampir semua layanan pertukaran kripto termuka di India diantaranya WazirX yang menurun 72 persen, serta platform ZebPay yang menyusut hingga 59 persen.

Tak hanya itu volume pada CoinDCX juga terpantau menurun dengan memegang perdagangan 53 persen,dan terakhir platform BitBns dengan penurunan sebesar 42 persen, dikutip dari cointelegraph.

Baca juga: Gus Muhaimin Dorong Pimpinan Baru OJK Serius Awasi Kripto dan Fintech Nakal

Merosotnya volume perdagangan pada platform tersebut belakangan ini kerap dikaitkan dengan adanya penurunan daya minat investor dalam berinvestasi di industri blockchain.

Menurut data dari situs perusahaan pembayaran kripto, triple-a.io, posisi India kini menjadi negara dengan jumlah pengguna mata uang kripto terbanyak di dunia.

Bahkan total investor yang berada di negara bollywood ini telah mencapai 100 juta orang pada tahun 2021.

BERITA TERKAIT

Namun semenjak pemerintah pusat India menerapkan wajib pajak 30 persen atas keuntungan dari transaksi kripto, membuat investor makin merugi lantaran mereka tidak bisa mengimbangi keuntungan dan kerugian yang diperoleh dari setiap transaksi.

Baca juga: Transaksi Kripto Akan Kena Pajak Ganda: PPN dan PPh Mulai 1 Mei 2022, Begini Alasannya

Meski kebijakan tersebut baru akan berlaku pada 1 Juni 2022 mendatang, tetapi karena adanya kekhawatiran yang berlebih atas kerugian, imbas dari pajak baru tersebut membuat pada para investor berlomba untuk menjual aset digitalnya ketimbang menambah investasinya.

Bahkan para ahli menyebut jika kehadiran undang-undang baru ini justru makin mempengaruhi perilaku pasar hingga mendorong adanya bearish pada pasar cryptocurrency di India.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas