Kerap Jadi Sasaran Penipuan, Pemerintah Inggris Ancam Bekukan Aset Kripto Warganya
Pemerintah Inggris mengumumkan akan menindak tegas para pemilik aset cryptocurrency asal negaranya, yang terbukti melakukan kejahatan ekonomi.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Inggris mengumumkan akan menindak tegas para pemilik aset cryptocurrency asal negaranya, yang terbukti melakukan kejahatan ekonomi.
Melansir dari Reuters, pengumuman tersebut disampaikan pemerintah Inggris usai meningkatnya kasus penipuan perbankan dan daring yang telah meroket di Inggris, terutama sejak adanya pandemi Covid-19.
Rencana ini pun sejalan dengan niat pemerintah Inggris yang tengah mengajukan undang-undang baru, yang memungkinkan untuk melakukan penyitaan dan pemulihan aset kripto warganya yang terbukti bersalah.
Baca juga: Atlet-atlet Berikut Ini Terima Gaji dalam Bentuk Kripto
"Secara khusus, (kami mengusulkan) pembentukan kekuatan perampasan sipil yang akan mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh mereka yang tidak dapat dituntut tetapi menggunakan dana mereka untuk kejahatan lebih lanjut," kata pemerintah kepada Komite Pemilihan Perbendaharaan parlemen, pada Kamis (28/4/2022).
Keseriusan pemerintah Inggris bahkan telah mendorong pihaknya untuk membentuk suatu badan penyelidikan, yang bertugas menangani kejahatan ekonomi seperti penipuan yang mengatasnamakan cryptocurrency.
Meningkatnya kasus penipuan menggunakan mata uang kripto yang dilakukan oleh perorangan atau bisnis, kerap kali menyasar sektor publik. Hal inilah yang kemudian menciptakan kekhawatiran pada masyarakat Inggris, hingga membuat pemerintah geram dan memutuskan untuk merilis aturan baru tersebut.
Baca juga: Binance Luncurkan Kartu Kripto Untuk Pengungsi Ukraina
Nantinya setelah UU baru tersebut diresmikan para pelaku yang dicurigai telah melakukan penipuan, akun kriptonya akan dibekukan sementara oleh pemerintah Inggris.
Adanya aturan ini juga memungkinkan masyarakat Inggris untuk dapat membedakan beragam jenis kejahatan yang ada, dengan begini mereka dapat terhindar dari ancaman penipuan yang marak terjadi.
Tak hanya itu saja, pemerintah juga berencana menyusun undang-undang yang memungkinkan para platform daring seperti Google dan Facebook, untuk secara proaktif menangani iklan palsu pada produk keuangannya.
Pemilik platform tersebut juga diwajibkan untuk ikut bertanggung jawab pada pelanggan yang terkena penipuan, dengan memberikan kompensasi atau uang ganti rugi.
"Platform daring sekarang harus mengintensifkan dan segera menghapus iklan penipuan ini," kata ketua TSC Mel Stride
Mendengar adanya informasi tersebut, baik Google maupun Facebook Meta, keduanya dikabarkan setuju untuk mengikuti aturan baru yang telah dibuat pemerintah Inggris.
"Kami bekerja sama dengan perusahaan teknologi dan mitra dalam penegakan hukum dan masyarakat sipil untuk mempertimbangkan setiap opsi yang memungkinkan mendukung korban penipuan daring dan untuk mengurangi kerugian yang mereka alami," kata pemerintah.