UNCTAD Desak Pihak Berwenang di Negara Berkembang Batasi Ekspansi Kripto
Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD) mendesak pihak berwenang di negara-negara
Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD) mendesak pihak berwenang di negara-negara berkembang untuk mencegah meluasnya penggunaan cryptocurrency.
UNCTAD adalah badan antar pemerintah permanen yang didirikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1964. Badan ini melapor ke Majelis Umum PBB dan Dewan Ekonomi dan Sosial. Dalam situs webnya, UNCTAD memiliki anggota sebanyak 195 negara dan 204 proyek di 70 negara.
“Penggunaan cryptocurrency secara global telah meningkat secara eksponensial selama pandemi Covid-19, termasuk di negara-negara berkembang.
Baca juga: Alami Kerugian, Lembaga S&P Global Turunkan Peringkat Kredit Perusahaan Perdagangan Kripto AS
Sementara mata uang digital pribadi ini telah memberi penghargaan kepada beberapa orang, dan memfasilitasi pengiriman uang, mereka adalah aset keuangan yang tidak stabil yang juga dapat membawa risiko dan biaya sosial,” kata UNCTAD dalam pernyataannya, yang dikutip Bitcoin News.
Badan ini menyatakan, kedaulatan moneter negara dapat terancam bahaya jika kripto menjadi alat pembayaran dan bahkan menggantikan mata uang domestik secara tidak resmi.
"Jika cryptocurrency menjadi alat pembayaran yang tersebar luas dan bahkan menggantikan mata uang domestik secara tidak resmi (suatu proses yang disebut cryptoization), ini dapat membahayakan kedaulatan moneter negara," ungkap UNCTAD.
Lebih lanjut, UNCTAD menyebut cryptocurrency dapat digunakan untuk menghindari pajak. Selain itu, ekspansi kripto dapat mengekang efektivitas kontrol modal di negara-negara berkembang.
“Sementara cryptocurrency dapat memfasilitasi pengiriman uang, mereka juga memungkinkan penghindaran dan penghindaran pajak.
Dengan cara ini, cryptocurrency juga dapat mengekang efektivitas kontrol modal, instrumen utama bagi negara-negara berkembang untuk menjaga ruang kebijakan dan stabilitas makroekonomi mereka," ujar badan ini.
Salah satu negara yang mengadopsi Bitcoin, mata uang kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, sebagai alat pembayaran yang sah adalah El Salvador.
Baca juga: Bitcoin Diprediski Beralih Aset Risk-Off di Tengah Bullishnya Pasar Kripto
Meskipun telah diingatkan Dana Moneter Internasional (IMF), negara ini telah membeli 2.381 Bitcoin untuk perbendaharaannya, sejak mata uang kripto ini menjadi alat pembayaran yang sah pada bulan September lalu.
UNCTAD telah merekomendasikan serangkaian tindakan kebijakan, yang dapat mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan untuk mengekang ekspansi cryptocurrency di negara-negara berkembang.
Rekomendasi pertama dengan memastikan regulasi keuangan cryptocurrency yang komprehensif melalui pengaturan pertukaran crypto, dompet digital, dan keuangan terdesentralisasi.
Kemudian melarang lembaga keuangan yang diatur untuk memegang cryptocurrency termasuk stablecoin atau menawarkan produk terkait kepada pelanggan.
Sementara untuk rekomendasi kedua, pihak berwenang harus membatasi iklan yang memuat cryptocurrency serta menyediakan sistem pembayaran publik yang aman, andal, dan terjangkau yang disesuaikan dengan era digital.
Rekomendasi terakhir mendesak pihak berwenang untuk mendesain ulang kontrol modal untuk mempertimbangkan fitur cryptocurrency yang terdesentralisasi dan tanpa batas.