Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Korban Binomo: Uang Tak Kembali, Dianggap Kalah Judi

Wakil Lembaga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, Binomo dan Quotex tergolong platform judi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Nasib Korban Binomo: Uang Tak Kembali, Dianggap Kalah Judi
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Suasana PN Tangerang saat para korban kasus investasi bodong binary option Binomo terlibat cekcok dengan kelompok diduga pendukung Indra Kenz, seusai sidang vonis ditunda, Jumat (28/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Para korban Indra Kenz dalam kasus robot trading ilegal Binomo dan Quotex harus gigit jari, pasalnya uang yang mereka tanamkan disebut tak bakal kembali.

Wakil Lembaga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, Binomo dan Quotex tergolong platform judi.

Karenanya para korban robo trading ini tidak akan mendapatkan ganti rugi atau restitusi.

"Karena beberapa kasus, misalnya pada Quotex dan Binomo, itu dinyatakan sebagai judi. Tentu menjadi sulit kalau Binomo dan Quotex disebut sebagai judi, tentu tidak ada korbannya, karena para pihaknya adalah pelaku," ujar Edwin di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (23/12/2022).

Baca juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Binomo, Nasib Vanessa Khong Terancam 5 Tahun Bui

Akan tetapi, menurut Edwin, para korban masih bisa mengajukan banding dan kasasi.

"Untuk menilai apakah penilaian hakim pada pihak pertama itu tepat atau tidak. Kami sepenuhnya menyerahkan itu pada majelis hakim," kata Edwin.

Dari dua robot trading ilegal itu, LPSK menerima 72 pemohon restitusi dengan total sekitar Rp 20,17 miliar. Artinya, uang senilai Rp 20,17 miliar itu tidak bisa dikembalikan ke para korban.

BERITA REKOMENDASI

Adapun LPSK telah menerima 4.550 pengajuan permohonan ganti rugi atau restitusi para korban tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus 15 platform robot trading ilegal sejak Maret hingga Desember 2022.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.063 permohonan yang telah dilakukan penghitungan oleh LPSK dengan jumlah total mencapai Rp 1.963.967.880.292 (Rp 1,963 triliun)," ujar Edwin.

Sisanya, sebanyak 487 permohonan tidak dapat diproses penghitungan karena tidak dapat memberikan data dukung atas kerugian.

Baca juga: Terdakwa Kasus Binomo Indra Kenz Akan Lakukan Upaya Hukum Lanjutan Bila Vonis Tak Sesuai Harapan

Adapun para korban pemohon yang mengajukan restitusi ke LPSK dalam kasus robot trading Fahrenheit, Viralblast, Binomo, Quotex, Olymtrade, DNA Pro. Lalu, KSP Indo Surya, Fikasa, Sunmod Alkes, Evotrade, Yagoal, ATG, FIN888, NET 89, dan KSP Sejahtera Bersama.

Dari jumlah itu, perkara pada robot trading Fahrenheit, Viralblast, Binomo, Quotex, Olymtrade, Sunmod Alkes, dan Evotrade status hukumnya telah sampai vonis hakim.


Divonis 10 Tahun

Sementara Indra Kusuma alias Indra Kenz, salah satu afiliator Binomo telah divonis 10 tahun bui dan denda Rp 5 miliar terkait kasus investasi bodong Binomo.

Hakim juga memutuskan, aset sitaan miliknya pun turut dirampas untuk negara karena ada indikasi perjudian.

Baca juga: Sidang Kasus Binomo, JPU Tetap Berikan Indra Kenz Tuntutan 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Setelah Indra Kenz dijatuhi hukuman, nasib para korban kini menjadi sorotan.

Korban kasus penipuan Indra Kenz tidak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Para korban menuntut keadilan dan tidak terima dianggap bermain judi.

"Kita cuman mau nyatakan bahwa kenapa kita difitnah begitu."

"Udah harta dirampas oleh negara, kita difitnah judi," kata Rob, dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/11/2022).

Rob mengatakan, para korban Indra Kenz merasa putus asa.

Baca juga: Mirip Kasus Binomo, Korban Robot Trading Net89 Teriak Rugi Rp10 Triliun

Bahkan menurut Rob, ada korban investasi bodong Binomo ilegal ini yang hampir bunuh diri.

Adapun mengenai vonis 10 tahun bui dan denda Rp 5 miliar Indra Kenz ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut crazy rich menuntut itu dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Rob mempertanyakan peran negara dalam penegakan hukum kasus ini.

Ia pun mendesak JPU untuk melakukan banding, agar hukuman pada Indra Kenz bisa sesuai yang dituntutkan.

Pihaknya juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Polhukam Mahfud Md, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertindak atas putusan itu.

"Tolong lihat kami untuk memberantas kejahatan ini. Bantu kami pak."

"Semua udah hancur harapannya terhadap hukum di Indonesia, padahal kami yakin bahwa petinggi negara ini tidak seperti itu. Tolong berantas Pak, tolong diusut," tuturnya.

Alasan Hakim Sita Aset untuk Negara

Majelis Hakim memutuskan aset sitaan atau barang bukti terpidana Indra Kenz dalam kasus investasi bodong Binomo diambil alih oleh negara.

Perampasan sejumlah barang bukti tersebut tertuang dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Tangerang , Senin (14/11/2022).

"Barang bukti nomor 220 sampai dengan 258 dirampas untuk negara," kata Hakim Ketua Rahman Rajagukguk dikutip dari youTube KompasTv.

Barang bukti tersebut terdiri dari mobil, tanah, uang, hingga harta Indra Kenz yang telah disita oleh polisi beberapa waktu yang lalu.

Rahman Rajaguguk kemudian menjelaskan alasan mengapa aset sitaan Indra Kenz dalam kasus ini disita untuk negara.

Hakim mengatakan, ada indikasi perjudian dalam kasus trading Binomo Indra Kenz ini.

Barang bukti tersebut dinilai sebagai barang bukti perjudian sehingga dilakukan perampasan.

Baca juga: Kisah Korban Penipuan Indra Kenz, Buat Sang Ibu Pingsan karena Masih Bermain Binomo

"Bahwa sesungguhnya para trader dalam perkara a quo adalah bermain judi yang berkedok trading binomo," kata Hakim.

Hakim kemudian menjelaskan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.

"Bahwa menutut pasal 303 KUHP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan."

"Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat," tutur Hakim.

Hakim kemudian menyinggung soal arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan untuk menuntaskan praktik perjudian di tanah air.

"Edukasi benar kepada masyarakat atas tidak melestarikan permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti nomor 220 sampai dengan 258 dikoalisir sebagai hasil negara, dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara," tuturnya. (Kompas.com/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas