Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Kripto FTX Hadapi Dakwaan Baru, Dituduh Berikan Suap 40 Juta Dolar AS ke Pejabat China

jaksa menuduh Bankman-Fried berusaha membayar pejabat China untuk mencairkan aset dana lindung nilai miliknya, Alameda Research.

Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Sanusi
zoom-in Bos Kripto FTX Hadapi Dakwaan Baru, Dituduh Berikan Suap 40 Juta Dolar AS ke Pejabat China
Sarah Silbiger via Bloomberg
Pendiri bursa kripto FTX yang kini bangkrut, Sam Bankman-Fried. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni

TRIBUNNEWS.COM, NEW YORK - Jaksa federal Amerika Serikat mengajukan dakwaan ke-13 kepada Sam Bankman-Fried, menuduh salah satu pendiri bursa kripto FTX itu menyuap "satu atau lebih" pejabat China dengan cryptocurrency senilai 40 juta dolar AS.

Dalam surat dakwaan tersebut, 

Dilansir dari CNN, akun perdagangan mata uang kripto di dua bursa kripto terbesar di China, yang dibekukan penegak hukum Beijing pada awal 2021, menyimpan aset digital senilai lebih dari 1 miliar dolar AS.

Baca juga: Terdampak Keruntuhan FTX , Operasi Bank Kripto Silvergate Resmi Ditutup

Akun tersebut terungkap setelah pembayaran ditransfer dari akun perdagangan utama Alameda ke dompet cryptocurrency pribadi, menurut dakwaan tersebut.

Surat dakwaan baru dibuka oleh Pengadilan Distrik Selatan New York pada Selasa (28/3/2023).

Bankman-Fried, yang menjadi tahanan rumah setelah membayar jaminan sebesar 250 juta dolar AS, mengaku tidak bersalah atas delapan tuduhan kriminal penipuan dan konspirasi, dan belum didakwa atas lima tuduhan lainnya.

BERITA REKOMENDASI

Sidang jaminan Bankman-Fried dijadwalkan digelar pada Kamis (30/3/2023) pukul 11.00 ET.

Persyaratan Jaminan Berubah

Hakim Federal AS untuk Daerah Selatan New York, Lewis A. Kaplan, menyetujui persyaratan jaminan baru untuk Bankman-Fried.

Persyaratan jaminan baru akan sangat membatasi akses internet pendiri FTX tersebut, menyusul kekhawatiran tentang penggunaan aplikasi perpesanan dan jaringan pribadi virtual yang dapat digunakan Bankman-Fried.

Di bawah ketentuan baru, Bankman-Fried akan diizinkan mengakses dua perangkat elektronik, yaitu laptop yang dipantau secara ketat dan handphone yang hanya dapat digunakan untuk panggilan suara dan SMS.


"Dia sebaliknya dilarang menggunakan ponsel, tablet, komputer, videogame lain (termasuk platform dan perangkat keras video game) yang mengizinkan obrolan atau komunikasi suara, atau perangkat “pintar” dengan akses Internet,” tulis Kaplan.

Laptop tersebut sebagian besar berada di bawah kendali tim hukumnya, dan Bankman-Fried akan dibatasi untuk mengakses beberapa situs web berita, dan layanan seperti Netflix, Doordash, dan Gmail.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas