Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indodax: Aset Derivatif Baru Bisa Diperdagangkan Setelah Bursa Kripto Diresmikan

Aset derivatif tidak bisa dijalankan di Indonesia akibat kerangka peraturan yang mewajibkan futures (kontrak berjangka) harus melalui bursa kripto.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Indodax: Aset Derivatif Baru Bisa Diperdagangkan Setelah Bursa Kripto Diresmikan
Reynas Abdila
Chief Technology Officer (CTO) Indodax William Sutanto. Aset derivatif tidak bisa dijalankan di Indonesia akibat kerangka peraturan yang mewajibkan futures (kontrak berjangka) harus melalui bursa kripto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chief Technology Officer (CTO) Indodax William Sutanto mengatakan pihaknya masih menunggu bursa kripto diresmikan di Indonesia.

Menurutnya, kehadiran bursa kripto memberikan nilai positif sebab aset futures derivatif mulai bisa diperdagangkan di Indonesia.




“Jadi nanti kalau memang derivatif bisa diperdagangkan artinya kita tidak ketinggalan dari yang di luar negeri,” katanya dalam peluncuran Marketplace NFT Nusa Finance di Sarinah Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Baca juga: Ketua MPR RI Usulkan OJK untuk Segera Bentuk Bursa Kripto Indonesia

William menuturkan aset derivatif tidak bisa dijalankan di Indonesia akibat kerangka peraturan yang mewajibkan futures (kontrak berjangka) harus melalui bursa kripto.

“Ketika bursa kripto ada kita baru bisa ikutan seperti yang ada di luar negeri FTX, positifnya itu,” tukasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah menggodok pembentukan bursa kripto di Indonesia yang diperkirakan bisa meluncur paling lambat Juli 2023.

BERITA TERKAIT

Progresnya saat ini telah mencapai 75 persen.

"Bursa kripto progres masih on track dengan target Juni dan paling telat awal Juli sudah bisa launching," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya.

Hal yang paling penting dari peluncuran bursa kripto adalah permodalan yang sudah memadai.

“Kami juga sedang proses untuk lembaga kliring dan depository atau kustodiannya supaya bisa bisa seiring operasionalnya," jelas Tirta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas