Atasi Kejahatan Kripto, Korea Selatan Bentuk Tim Investigasi Antarlembaga
Tim Investigasi Gabungan untuk Kejahatan Crypto akan diawaki oleh sekitar 30 personel dari lembaga peradilan, keuangan, pajak, dan bea cukai.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews, Mikael Dafit Adi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, SEOUL – Korea Selatan resmi meluncurkan tim investigasi antarlembaga untuk menangani kejahatan mata uang kripto di tengah lonjakan aktivitas ilegal di pasar dan kurangnya perlindungan hukum bagi investor.
Dilansir dari Reuters, tim Investigasi Gabungan untuk Kejahatan Crypto akan diawaki oleh sekitar 30 personel dari lembaga peradilan, keuangan, pajak, dan bea cukai.
"Aset virtual adalah produk investasi yang tengah populer saat ini, tetapi pelaku pasar secara praktis tersisih dari perlindungan hukum di tengah sistem yang tidak lengkap," kata Kantor Kejaksaan Korea Selatan.
Baca juga: Pasar Kripto Catat Penurunan, Bitcoin Anjlok di Kisaran 29.000 Dolar AS Hari Ini 26 Juli 2023
“Hingga pasar mata uang kripto diatur berdasarkan undang-undang, tim investigasi akan mengisi kekosongan dalam perlindungan investor,” sambungnya.
Adapun kejahatan terkait kripto telah melonjak sebesar 118 persen selama lima tahun terakhir di Korea Selatan, dengan berbagai jenis kejahatan muncul dari manipulasi harga hingga transaksi valuta asing ilegal dan skema ponzi.
Sementara itu, di seluruh bursa mata uang kripto lokal, dugaan transaksi terkait kejahatan kripto melonjak signifikan dari yang awalnya 66 pada 2021 menjadi 900 pada 2022.
Pasar mata uang kripto Korea Selatan, yang telah menjadi salah satu yang tumbuh paling cepat di dunia, menyusut 66 persen tahun lalu oleh kapitalisasi pasar, karena serangkaian peristiwa global dan domestik yang meredam sentimen investor, selain suku bunga yang tinggi.