Sukses Transformasi ke Digital, Pengadaan Barang dan Jasa di Pemprov Jatim Kini Via Marketplace
Sementara di Peraturan Gubernur Nomor 61 tahun 2021, nilai belanja di Toko Daring, bisa sampai Rp 200 juta per transaksi
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Provinsi Jawa Timur kini mengalami kemajuan pesat dalam transformasi pengadaan digital barang dan jasa ke platform digital sejak Pemprov Jawa Timur menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 76 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2021.
Pergub tersebut mengatur mengenai belanja melalui Toko Daring mitra Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP). Peraturan Gubernur nomor 76 tahun 2020 mengatur bahwa belanja barang dan jasa melalui Toko Daring dapat dilakukan dengan nilai Rp 50 juta per transaksi.
Sementara di Peraturan Gubernur Nomor 61 tahun 2021, nilai belanja di Toko Daring, bisa sampai Rp 200 juta per transaksi.
Baca juga: Tiru Amazon, Tiktok Ikut Terjun di Bisnis E-Commerce AS Mulai 1 Agustus 2023
Digitalisasi pengadaan barang dan jasa lewat marketplace mitra Toko Daring dapat menekan penggunaan uang tunai sehingga transaksi lebih efisien, akuntabel dan transparan.
Sebelum terbit Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 61 tahun 2021 diberlakukan, transaksi belanja langsung pemerintah dengan nominal di bawah Rp 200 juta menggunakan uang tunai, dan sebagian melalui bank transfer.
Setelah dua peraturan tersebut terbit, seluruh transaksi pengadaan barang dan jasa lewat marketplace tercatat secara digital, termasuk pembayarannya, dan perbandingan harga barang dan jasa menjadi lebih transparan.
Pemprov Jatim juga menggulirkan program Jawa Timur Belanja Online (Jatim Bejo) yang diluncurkan pada November 2020 dan kini sebanyak 6.000 UMK telah bergabung dengan total 134.000 lebih produk tayang, dan total transaksi mencapai Rp 427 miliar.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Pemprov Jawa Timur mendukung penuh kebijakan Presiden RI terkait penyerapan produk dalam negeri, produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi melalui sistem e-purchasing pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.
“Untuk mendongkrak transaksi melalui e-purchasing tersebut, Pemprov Jatim telah merumuskan beberapa kebijakan," ujar Khofifah dikutip Rabu, 2 Agustus 2023.
Baca juga: E-Commerce Buka Kesempatan UMKM Perluas Akses Pasar
Di antaranya memperbesar batasan transaksi dari Rp 50 juta menjadi Rp 200 juta, menambah jumlah produk menjadi 14 komoditas, dan meringkas surat pertanggung jawaban pengadaan melalui Toko Daring dengan mengunduh dokumen-dokumen pengadaan.
Di sisi lain, sistem pembayaran mitra Toko Daring LKPP kini dapat menggunakan ID billing yang terkoneksi dengan BPD Jatim. Dengan demikian pelaku usaha UMK semakin mudah dan cepat dalam menerima pembayaran” ungkap Khofifah.
Lewat dua pergub yang sudah diterbitkan tersebut, Pemprov Jatim berupaya memastikan semua Organisasi Perangkat Daerahnya (OPD) mendukung transformasi digital pengadaan barang dan jasa secara maksimal dengan melibatkan pelaku usaha mikro kecil sebagai penyedia bagi kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Dr. Endy Alim Abdi Nusa S.IP, MM mengatakan, Pemprov Jawa Timur menggunakan Toko Daring untuk transaksi pengadaan barang dan jasa dengan nilai hingga Rp 200 juta per transaksi.