Sukses Transformasi ke Digital, Pengadaan Barang dan Jasa di Pemprov Jatim Kini Via Marketplace
Sementara di Peraturan Gubernur Nomor 61 tahun 2021, nilai belanja di Toko Daring, bisa sampai Rp 200 juta per transaksi
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hendra Gunawan
Selain itu, barang yang tidak ada di e-katalog dapat dibeli di Toko Daring. Barang dan jasa yang ditransaksikan melalui Toko Daring harus memiliki kriteria standar, sifat resiko rendah, dan harganya sudah terbentuk di pasar.
“Barang dan jasa di Toko Daring umumnya dijual oleh UMK. Transaksi lewat Toko Daring lebih tercatat, terpantau, akuntabel, efektif dan efisien. Selain itu pembelanjaan barang dan jasa melalui Toko Daring juga dikhususkan untuk membantu UMK lokal,” ungkap Endy.
Berdasarkan dashboard Toko Daring LKPP, transaksi Pemprov Jatim hingga Juli 2023 telah mencapai Rp 102 miliar lebih.
Chief Operating Officer dan Co-Founder Mbizmarket Ryn Mulyanto Riyadi Hermawan berpendapat, penerbitan dua pergub yang khusus mengatur dan mewajibkan mengenai belanja pengadaan pemerintah melalui Toko daring, dan program Jatim Bejo inilah yang membuat Jawa Timur berhasil dalam transformasi digital pengadaan barang dan jasa.
"Hal inilah yang membuat Pemprov Jatim berbeda dan menonjol dibanding daerah lain, karena kepala daerahnya begitu peduli dan terjun langsung urun rembuk dalam memikirkan secara komprehensif bagaimana agar transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa di Jawa Timur dapat dilaksanakan dengan maksimal melalui transformasi pengadaan digital," ujar Mulyanto.
"Ini merupakan best practice yang menurut kami, patut direplikasi oleh pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia,” imbuhnya.
Dia menambahkan, kemajuan Jawa Timur dalam mendigitalisasi pengadaan barang dan jasanya diharapkan dapat menjadi praktik baik yang bisa diadopsi oleh pemprov lain di Indonesia demi mendukung pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan, akuntabel dan berkelanjutan.