Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sukses Transformasi ke Digital, Pengadaan Barang dan Jasa di Pemprov Jatim Kini Via Marketplace

Sementara di Peraturan Gubernur Nomor 61 tahun 2021, nilai belanja di Toko Daring, bisa sampai Rp 200 juta per transaksi

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sukses Transformasi ke Digital, Pengadaan Barang dan Jasa di Pemprov Jatim Kini Via Marketplace
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO/IST
Ilustrasi trasformasi digital 

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Provinsi Jawa Timur kini mengalami kemajuan pesat dalam transformasi pengadaan digital barang dan jasa ke platform digital sejak Pemprov Jawa Timur menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 76 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2021.

Pergub tersebut mengatur mengenai belanja melalui Toko Daring mitra Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP). Peraturan Gubernur nomor 76 tahun 2020 mengatur bahwa belanja barang dan jasa melalui Toko Daring dapat dilakukan dengan nilai Rp 50 juta per transaksi.

Sementara di Peraturan Gubernur Nomor 61 tahun 2021, nilai belanja di Toko Daring, bisa sampai Rp 200 juta per transaksi.

Baca juga: Tiru Amazon, Tiktok Ikut Terjun di Bisnis E-Commerce AS Mulai 1 Agustus 2023

Digitalisasi pengadaan barang dan jasa lewat marketplace mitra Toko Daring dapat menekan penggunaan uang tunai sehingga transaksi lebih efisien, akuntabel dan transparan.

Sebelum terbit Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 61 tahun 2021 diberlakukan, transaksi belanja langsung pemerintah dengan nominal di bawah Rp 200 juta menggunakan uang tunai, dan sebagian melalui bank transfer.

Setelah dua peraturan tersebut terbit, seluruh transaksi pengadaan barang dan jasa lewat marketplace tercatat secara digital, termasuk pembayarannya, dan perbandingan harga barang dan jasa menjadi lebih transparan.

Berita Rekomendasi

Pemprov Jatim juga menggulirkan program Jawa Timur Belanja Online (Jatim Bejo) yang diluncurkan pada November 2020 dan kini sebanyak 6.000 UMK telah bergabung dengan total 134.000 lebih produk tayang, dan total transaksi mencapai Rp 427 miliar.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Pemprov Jawa Timur mendukung penuh kebijakan Presiden RI terkait penyerapan produk dalam negeri, produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi melalui sistem e-purchasing pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.

“Untuk mendongkrak transaksi melalui e-purchasing tersebut, Pemprov Jatim telah merumuskan beberapa kebijakan," ujar Khofifah dikutip Rabu, 2 Agustus 2023.

Baca juga: E-Commerce Buka Kesempatan UMKM Perluas Akses Pasar

Di antaranya memperbesar batasan transaksi dari Rp 50 juta menjadi Rp 200 juta, menambah jumlah produk menjadi 14 komoditas, dan meringkas surat pertanggung jawaban pengadaan melalui Toko Daring dengan mengunduh dokumen-dokumen pengadaan.

Di sisi lain, sistem pembayaran mitra Toko Daring LKPP kini dapat menggunakan ID billing yang terkoneksi dengan BPD Jatim. Dengan demikian pelaku usaha UMK semakin mudah dan cepat dalam menerima pembayaran” ungkap Khofifah.

Lewat dua pergub yang sudah diterbitkan tersebut, Pemprov Jatim berupaya memastikan semua Organisasi Perangkat Daerahnya (OPD) mendukung transformasi digital pengadaan barang dan jasa secara maksimal dengan melibatkan pelaku usaha mikro kecil sebagai penyedia bagi kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Dr. Endy Alim Abdi Nusa S.IP, MM mengatakan, Pemprov Jawa Timur menggunakan Toko Daring untuk transaksi pengadaan barang dan jasa dengan nilai hingga Rp 200 juta per transaksi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas