Kemendag Bantah Klaim Tiktok Shop Soal Izin, Ekonom: Harus Diusut Pajak Transaksinya
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga membantah klaim TikTok soal izin e-commerce yang dimiliki.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga membantah klaim TikTok soal izin e-commerce yang dimiliki.
Menurut Jerry, selama ini izin yang dikantongi platform berinduk di Tiongkok ini hanya sebatas izin mendirikan usaha di Tanah Air sebagai perwakilan.
“TikTok punya izin untuk perwakilan ada betul, jadi dia punya perwakilan untuk beroperasi di Indonesia. Tapi sebagai e-commerce belum ada," ujar Jerry kepada media di Jakarta, dikutip Rabu (27/9/2023).
"Karena kalau e-commerce itu adalah di Kemendag pengaturannya. Kalau social media ya ada sekarang masalahnya adalah dia social media juga jualan," tambahnya.
Baca juga: Larangan Transaksi TikTok Shop Diperbincangkan Warganet, Ditutup Juga Gak Bikin Tanah Abang Rame
Jerry memastikan, pemerintah akan mengatur transaksi penjualan online melalui revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam aturan baru itu TikTok akan dilarang menjalankan dua fungsinya sekaligus yakni sebagai media sosial dan sebagai e-commerce atau yang disebut dengan social-commerce.
Ke depannya, pemerintah pun bakal melarang social commerce melakukan transaksi jual-beli dalam platformnya.
Sehingga social commerce hanya diperbolehkan untuk melakukan sebatas promosi.
"TikTok itu tidak bisa menjalankan fungsinya dua secara bersamaan kenapa? sebab kita ada peraturan namanya peraturan e-commerce,” papar Jerry.
“Ketika dia adalah e-commerce, dia harus comply atau mengikuti peraturan yang sudah diatur tentang e-commerce," pungkasnya.
Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyoroti pernyataan izin Tiktok yang dibantah Kemendag.
“Berarti TikTok shop ilegal kalau pernyataan izin dibantah Kemendag. Pedagang karena tidak mengetahui soal izin, maka yang perlu mendapat sanksi adalah TikTok shop nya,” kata Bhima kepada Tribun, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: TikTok Shop Dilarang di Indonesia Jadi Trending di Medsos
Untuk itu, Bhima berpandangan Kemendag perlu untuk mengusut pajak transaksi Tiktok Shop.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.