Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larangan Transaksi TikTok Shop Diperbincangkan Warganet, 'Ditutup Juga Gak Bikin Tanah Abang Rame'

Para menteri terkait rapat bersama Presiden Jokowi di Istana soal aturan media sosial yang berdagang atau dikenal juga dengan social commerce

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Larangan Transaksi TikTok Shop Diperbincangkan Warganet, 'Ditutup Juga Gak Bikin Tanah Abang Rame'
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan setelah mengikuti rapat membahas fenomena media sosial yang menggelar perniagaan atau social commerce (s-commerce) seperti Tiktok shop di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (25/9/2023). 

Masyarakat cenderung membeli di toko atau aplikasi mana saja yang menawarkan harga paling murah.

"Tiktok shop ditutup juga nggak bakal bikin tanah abang rame sih, wong masalah utamanya ada pada daya beli yang turun. Hampir semua sektor ini," tulis akun @RidwanHr

Lebih lanjut, warganet juga mengatakan bahwa masih banyak masalah yang seharusnya diselesaikan pemerintah daripada mengurusi soal TikTok Shop.

"bukannya memberantas judol ya yg bikin orang2 jadi ga punya duit buat menggerakkan roda ekonomi, malah nutup yg ga perlu ditutup, pajabat makan duit haram ya gini hasilnya kemampuan berpikirnya minus," tulis warganet lainnya.

Tanggapan Pengamat

Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah menyoroti kebijakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50/2020 yang melarang aktivitas transaksi social commerce seperti Tiktok Shop.

Platform social commerce asal Tiongkok yang menjual barang murah crossborder menjadi ihwal munculnya persaingan dagang yang tidak sehat.

Pelaku UMKM atau pedagang pasar menjadi kalah saing hingga sulit munutup biaya modal, belum lagi kebutuhan sewa.

Berita Rekomendasi

Piter mendukung kebijakan pemerintah dalam hal memberikan ketertiban dunia usaha.

“Saya mendukung kebijakan pemerintah membatasi ruang gerak atau bahkan melarang social commerce,” ucap Piter kepada Tribun, Selasa (26/9/2023).

Namun, Dosen Perbanas Institute ini tidak sepemikiran tujuan dari beleid larangan melakukan perniagaan atau transaksi jual beli barang.

Nantinya media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.

"Mungkin yang membedakan saya dengan pemerintah adalah tujuan pembatasan tersebut,” kata Piter.

Piter menegaskan pedagang tekstil yang disebut menjadi korban dari munculnya aktivitas perdagangan social commerce tidak sepenuhnya benar.

“Sepinya pusat pembelanjaan seperti Tanah Abang disebabkan oleh perubahan lifestyle yang sekarang ini lebih bersifat digital,” ucap dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas