Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: TikTok Shop Resmi Tutup Layanan Transaksi Per 4 Oktober 2023 Pukul 17.00 WIB

TikTok Indonesia menyebut prioritas utama pihaknya adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in BREAKING NEWS: TikTok Shop Resmi Tutup Layanan Transaksi Per 4 Oktober 2023 Pukul 17.00 WIB
Tribunnews/Endrapta
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TikTok Shop resmi menutup layanan transaksinya pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis TikTok Indonesia di ruang berita resminya, dikutip dari newsroom.tiktok.com, Selasa (3/10/2023).

TikTok Indonesia menyebut prioritas utama pihaknya adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Anggota DPR: Larangan TikTok Shop Jual dan Transaksi Solusi Jangka Pendek

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," lanjut tulisan tersebut.

Sebelumnya, TikTok Shop terpantau masih aktif bertransaksi walaupun sudah dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan TikTok akan tetap mematuhinya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, hari ini tepat sepekan TikTok Shop diminta menghentikan kegiatan transaksi jual-beli di media sosialnya.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan, TikTok telah bersurat pada pihaknya, memastikan bahwa mereka akan patuh pada Permendag 31/2023.

Meski demikian, jika TikTok masih tidak patuh, ia akan mengatakan sanksi akan dilayangkan kepada platform asal China tersebut

"Ya jelas (disanksi) kalau masih bandel. Tapi (TikTok) sudah bersurat, patuh ikuti peraturan Indonesia. Dia kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukan saja. Tapi tidak boleh jadi satu (media sosial dan e-commerce)," katanya ketika diwawancara usai meninjau Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (3/10/2023).

Ia mengatakan akan kembali memeriksa lagi apakah TikTok sudah patuh pada peraturan yang ada.

Baca juga: Ini Bahaya Bisnis Social Commerce Seperti TikTok Shop, Kemenkop: Platform Bisa Manipulasi Algoritma

Pada pagi hari ini, Tribunnews sempat menelusuri aplikasi media sosial TikTok. Di situ, TikTok Shop masih bisa diakses.

Fiturnya masih tersemat di aplikasi media sosialnya, dapat diakses secara mudah dengan menekan tombol "shop" di bagian kiri bawah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas