BREAKING NEWS: TikTok Shop Resmi Tutup Layanan Transaksi Per 4 Oktober 2023 Pukul 17.00 WIB
TikTok Indonesia menyebut prioritas utama pihaknya adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Permendag 31/2023 seakan tidak memberi efek kepada TikTok Shop. Social commerce satu ini masih memungkinkan penggunanya melakukan transaksi.
Fitur keranjang seperti di e-commerce lain masih ada di pojok kanan atas. Pengguna bisa "check out" barangnya di situ dan bisa melakukan transaksi pembayaran.
Adapun tampilan awal dari fitur TikTok Shop di media sosial TikTok langsung memperlihatkan barang yang sedang memiliki harga promo.
Geser ke bawah, terlihat ada barang-barang dari banyak penjual yang dipromosikan oleh TikTok Shop.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memberi TikTok Shop waktu satu pekan untuk menghentikan transaksi jual beli mereka.
Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa Permendag 31/2023 telah berjalan sejak kemarin pada Selasa (26/9/2023).
Maka dari itu, sejatinya, TikTok Shop sudah tidak boleh melakukan transaksi sejak hari itu.
Namun, Zulhas memberi TikTok Shop waktu selama sepekan. Sebab, katanya, saat ini masih waktu sosialisasi.
Saat itu, ia menyebut akan bersurat kepada TikTok Shop guna memberi tahu platform asal China tersebut soal Permendag 31/2023.
"Besok disurati, ya. Seminggu inilah sosialisasi terus-menerus. Saya kira dengan informasi yang seperti sekarang ini kan 1 sampai 2 hari sudah bisa sampai (informasinya)," kata Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (27/9/2023).
Sebagai informasi, dalam Permendag 31/2023, disebutkan bahwa social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Kemudian, disebutkan bahwa guna menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib melakukan beberapa hal.
Pertama, menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME) dengan yang di luar sarana PMSE.
Kedua, social commerce wajib menjaga data pengguna media sosial dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.