Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunga Pinjol 0,4 Persen Per Hari Masih Tinggi, Otoritas Akan Potong Lebih Rendah

Industri financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) terus menjamur di tanah air.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bunga Pinjol 0,4 Persen Per Hari Masih Tinggi, Otoritas Akan Potong Lebih Rendah
Kompas/Wisnu Widiantoro
Ilustrasi pinjol 

"Akan tetapi, bunga yang lebih rendah mungkin berarti akan membuat margin keuntungan yang lebih kecil untuk para pemain P2P lending," ucapnya kepada KONTAN.CO.ID

Selain itu, Gian berpendapat suku bunga yang lebih rendah bisa menambah jumlah peminjam yang berkualitas dan mengurangi tingkat gagal bayar karena seharusnya lebih banyak orang bisa memenuhi kewajiban pembayaran mereka.

Meskipun demikian, Gian menyebut Danamas tentu akan terus mendukung regulasi yang bisa menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Gian pun tak memungkiri penetapan bunga yang lebih rendah juga bisa memperluas kesempatan pendanaan bagi lebih banyak orang dan menarik lebih banyak peminjam yang menginginkan suku bunga lebih terjangkau.

Dia menyatakan Danamas akan terus berusaha menyesuaikan strategi bisnis agar tetap bisa bersaing dan berkelanjutan meski nantinya bunga ditetapkan lebih rendah.

Gian menyampaikan dalam menetapkan suku bunga yang pas sebenarnya tergantung pada banyak faktor, seperti risiko kredit, biaya operasional, dan tingkat inflasi. Menurutnya, setiap perusahaan mempunyai model usaha yang berbeda-beda.

Oleh karena itu, dia menyebut Danamas akan terus berkolaborasi dengan regulator dan pihak terkait untuk bisa menyeimbangi suku bunga yang adil sekaligus menjaga kestabilan industri P2P lending di Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

Gian menyatakan penetapan suku bunga yang dikenakan ke konsumen Danamas saat ini mengikuti aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Adapun suku bunga yang dikenakan kepada borrower sesuai dengan patokan yang ditetapkan oleh AFPI, yaitu maksimal 0,4 persen per hari.

Di sisi lain, Center of Law and Economic Studies (Celios) menilai bunga pinjol yang sekarang memang seharusnya diatur ulang dan dikenakan lebih rendah. Sebab, bunga pinjol yang berlaku saat ini dinilai tinggi.

Pengamat sekaligus Direktur Celios Bhima Yudhistira menyebut idealnya batas bunga atas fintech sebesar 0,06% per hari atau 25% per tahun.

"Hal itu mempertimbangkan fintech masih memiliki ruang pengembalian pinjaman kepada lender yang masih tinggi. Angka bunga pinjaman di luar denda keterlambatan dan biaya layanan," ucapnya kepada KONTAN.CO.ID.

Bhima tak memungkiri penurunan bunga pinjol akan berefek juga terhadap kinerja industri fintech lending. Dia berpendapat penurunan tersebut mungkin akan memengaruhi pendapatan yang diterima lender dan minat berinvestasi di industri fintech.


Akan tetapi, Bhima menyampaikan efek positifnya, yakni jumlah peminjam dalam jangka panjang akan meningkat karena bunga cukup kompetitif, dibanding KTA bank yang sama-sama memiliki tujuan konsumsi. (Tribunnews.com/Kontan)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas