Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunga Pinjol 0,4 Persen Per Hari Masih Tinggi, Otoritas Akan Potong Lebih Rendah

Industri financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) terus menjamur di tanah air.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bunga Pinjol 0,4 Persen Per Hari Masih Tinggi, Otoritas Akan Potong Lebih Rendah
Kompas/Wisnu Widiantoro
Ilustrasi pinjol 

TRIBUNNEWS.COM -- Industri financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) terus menjamur di tanah air.

Meski demikian, bunga yang ditetapkan terhadap para nasabah dianggap masih mencekik.

Saat ini bunga pinjol yang ditetapkan adalah 0,4 persen per hari. Namun hal itu diangga masih terlalu tinggi.

Baca juga: Sasar 10 Persen Nasabah HNWI, Perusahaan Fintech Ini Sediakan Layanan Pengelolaan yang Personal

Sebab bila dihitung, jika bunga ditetapkan sebesar 0,4 persen, maka dalam sebulan bunganya mencapai 12 persen. Jauh di atas bunga bank konvensional yang rata-rata di kisaran 10 persen per tahun.

Demikian juga dengan bunga kartu kredit perbankan saja hanya 1,7 persen per bulan dan maksimal 21 persen per tahun. Tak hanya itu, suku bunga pinjaman di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bahkan hanya 36 persen. Keduanya jauh lebih rendah dibandingkan bunga pinjol yang mencapai 122 persen per tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut pihaknya segera 'menebas' tingginya bunga pinjol tersebut.

Meski demikian, pihaknya harus adil dalam menetapkan bunga.

Berita Rekomendasi

"Karena orang mengatakan bunga tinggi susah untuk menjalankan usaha, tapi kalau bunga turun investor enggak tertarik, kita cari ideal untuk kepentingan nasional," kata Agusman, akhir pekan lalu.

Ia menyebutkan, OJK tengah menyiapkan aturan untuk lebih menurunkan bunga fintech.

“SE tekait P2P lending masih dalam proses penyelarasan di departemen hukum dengan target penerbitan di November 2023,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (30/10).

Baca juga: AFPI Hormati Proses Penyelidikan KPPU Perihal Kasus Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjol

Agusman menjelaskan bahwa cakupan dari SE tersebut nantinya akan mengatur mengenai kegaiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan dana, batasan maksimum manfaat ekonomi dan penagihan.

Sementara operator fintech menyatakan bila OJK akan membatasi bunga pinjol, maka akanada damaknya.

PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) misalnya, menyatakan penetapan bunga yang lebih rendah bisa saja berdampak pada bisnis, terutama dalam hal pendapatan.

Head of Marketing Danamas Gian Carlo Binti memahami bahwa kebijakan tersebut dibuat dengan tujuan melindungi konsumen dan menjaga kestabilan industri.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas