Detail Lengkap Denda Keterlambatan dan Bunga Pinjol Terbaru Mulai Januari 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan besaran denda keterlambatan dan bunga terbaru dari fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol).
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan besaran denda keterlambatan dan bunga terbaru dari fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol).
Besaran terbaru ini akan berlaku pada 1 Januari 2024 dan akan turun secara bertahap hingga tahun 2026.
Adapun ketentuan ini tertuang dalam peraturan terbaru OJK, yaitu SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI).
Baca juga: Mulai Dibatasi, Cari Dana Pinjol Maksimal dari 3 Platform, OJK: Biar Tak Gali Lubang Tutup Lubang
"Salah satu ketentuan yang diatur dalam SEOJK ini adalah batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan," tulis OJK dalam salah satu unggahan akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Rabu (15/11/2023).
OJK kemudian menjelaskan apa yang dimaksud dengan manfaat ekonomi.
Manfaat ekonomi yang dikenakan Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil.
Kemudian, manfaat ekonomi juga termasuk biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud.
Lalu, manfaat ekonomi juga termasuk dengan biaya lainnya, selain denda keterlambatan bea materai, dan pajak.
Detail dari batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan pinjol sebagai berikut.
Manfaat ekonomi pendanaan produktif sebesar 0,1 persen per hari pada 2024 dan 2025, kemudian sebesar 0,067 persen per hari pada 2026 dan selanjutnya.
Manfaat ekonomi pendanaan konsumtif sebesar 0,3 persen per hari pada 2024, 0,2 persen per hari dan 2025, kemudian sebesar 0,1 persen per hari pada 2026 dan selanjutnya.
Baca juga: Bunga Pinjol 0,4 Persen Per Hari Masih Tinggi, Otoritas Akan Potong Lebih Rendah
Denda keterlambatan pendanaan produktif sebesar 0,1 persen per hari pada 2024 dan 2025, kemudian sebesar 0,067 persen per hari pada 2026 dan selanjutnya.
Denda keterlambatan pendanaan konsumtif sebesar 0,3 persen per hari pada 2024, 0,2 persen per hari dan 2025, kemudian sebesar 0,1 persen per hari pada 2026 dan selanjutnya.
"Untuk melindungi kepentingan konsumen, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak dapat melebihi 100 persen dari nilai pendanaan," ungkap OJK.
Selain masa berlaku ketentuan manfaat ekonomi dan denda keterlambatan baru yang dimulai pada 1 Januari 2024, OJK juga menentukan beberapa hal.
Yakni, perjanjian pendanaan yang telah ditandatangani sebelum Surat Edaran OJK ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian pendanaan.
Lalu, dalam hal perjanjian pendanaan yang telah ditandatangani sebelum Surat Edaran OJK ini mulai berlaku diperlukan perubahan setelah berlakunya Surat Edaran OJK ini, perubahan atas perjanjian pendanaan tersebut harus memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran OJK ini.