Pinjol 2023, Dari Kartel Bunga Hingga Teror Penagih
Tahun 2023 fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) semakin ngetren di kalangan masyarakat.
Editor: Hendra Gunawan
"Ditambah, minimnya melakukan pengecekan legalitas fintech tersebut. Selain itu, penghasilan nasabah yang tidak cukup membuat keinginan meminjam di fintech ilegal makin besar," ujarnya.
Tito menerangkan penyebab lainnya, yakni kemudahan membuat aplikasi atau situs. Dia mengatakan tak jarang nama dari pinjol ilegal tersebut menunggangi nama dari fintech yang legal.
"Ketika sudah diblokir dapat menggunakan nama lain dengan pelaku yang sama atau menyerupai dengan yang legal," ungkap Tito.
Berdasarkan hal itu, Tito menegaskan fintech ilegal otomatis merusak fintech legal, yang mana sudah menjalankan sistem sesuai dengan regulasi.
Oleh karena itu, dia menyebut bukan hanya pemerintah saja, melainkan AFPI juga turut berperan untuk memerangi fintech ilegal.
Adapun salah satu caranya dengan memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, seperti Kominfo hinga Direktorat Cyber Crime Polri.
Baca juga: Cegah Pedagang Pinjam ke Rentenir dan Pinjol, Anies Minta Kepala Pasar Bikin Koperasi Simpan Pinjam
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2023 telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal.
Tujuannya untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae menyatakan penindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat seperti pinjaman online ilegal akan terus dilakukan oleh OJK termasuk melalui kerjasama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Kominfo.
"OJK akan menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi, termasuk penggunaan perbankan baik secara kelembagaan maupun melalui pemanfaatan rekening oleh oknum tertentu untuk sarana melakukan ataupun memfasilitasi kejahatan, yang tidak mendukung aktifitas perekonomian yang sehat," kata Dian dalam keterangan persnya, Kamis (21/12/2023).
Kartel Bunga
Sementara dari sisi bunga yang dianggap sangat mencekik, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya turun tangan menyelidiki kasus dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol).
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengungkap, pihaknya terus melaksanakan penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Adapun penyelidikan ini sudah dilakukan sejak 25 Oktober 2023 hingga sekarang.
Gopprera mengatakan, Satuan Tugas Penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan peer to peer (P2P) lending yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.