Pinjol 2023, Dari Kartel Bunga Hingga Teror Penagih
Tahun 2023 fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) semakin ngetren di kalangan masyarakat.
Editor: Hendra Gunawan
Dari surat yang dikirimkan ke seluruh P2P lending itu, KPPU mendapatkan respon dari 48 P2P.
Selain itu, KPPU juga telah meminta keterangan Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Kemudian, meminta keterangan empat pemberi pinjaman (lender) dan 17 penyelenggara P2P.
"Berbagai informasi tersebut masih dikumpulkan dan diolah oleh Investigator," kata Gopprera dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (28/12/2023).
Ia mengatakan, KPPU meminta semua pihak terkait kooperatif.
Hal itu agar tidak diperlukan bantuan penyidik dan atau penyerahan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan atas ketidakkoperatifan tersebut.
Sebagai informasi, penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan Investigator KPPU dalam rangka pengumpulan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah.
Jangka waktu penyelidikan berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang masing-masing 30 hari.
Perpanjangan dilakukan sesuai kebutuhan Satuan Tugas Penyelidikan dalam rangka mendapatkan alat bukti yang cukup.
Teror Penagih Utang
Pola penagihan utang terhadap kreditur tenyata masih belum berubah. Debt Collector bisa meneror nasabah yang berhutang.
Bahkan karena terornya terjadi hingga di kantor sang nasabah, seorang nasabah dipecat oleh kantornya.
Sang keluarga juga di teror hingga anak istrinya memilih pulang ke rumah orang tua.
Hal ini menyebabkan sang nasabah stres dan nekad bunuh diri.
PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) akhirnya mendapatkan hukuman dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).