Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pinjol 2023, Dari Kartel Bunga Hingga Teror Penagih

Tahun 2023 fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) semakin ngetren di kalangan masyarakat.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pinjol 2023, Dari Kartel Bunga Hingga Teror Penagih
Kompas/Wisnu Widiantoro
Kasus dugaan pengaturan suku bunga pinjaman online atau kartel pinjol oleh sejumlah perusahaan fintech anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sudah naik ke penyelidikan. 

Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss menyebut sanksi berupa surat peringatan atau SP karena pelanggaran penagihan yang dilakukan oleh oknum debt collector.

AdaKami juga diharuskan melaporkan pembenahan terkait hal tersebut pada Desember 2023.

Jonathan mengungkap, pihaknya telah memenuhi kelengkapan administrasi terkait pelaporan kepada OJK.

"AdaKami telah memenuhi kelengkapan administrasi dalam bentuk komitmen dan perubahan SOP, khususnya penanganan penagihan," ucapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (21/12/2023).

Ia juga menyebutkan, sejak diterapkan SOP penagihan terbaru, jumlah keluhan penagihan menurun.

Selain hal itu, dia juga menyebut ada sejumlah pembenahan yang telah dilakukan AdaKami terkait penagihan.

Jonathan menerangkan AdaKami juga telah menyiapkan kanal whistle blowing untuk mitigasi awal dan kewenangan divisi QC sudah ditingkatkan.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas