Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maksimalkan Pertumbuhan Industri Kripto, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Peraturan Pajak

jumlah investor kripto di Indonesia sebanyak 18,25 juta orang atau masih sekitar 7 persen dari jumlah penduduk di Indonesia.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Maksimalkan Pertumbuhan Industri Kripto, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Peraturan Pajak
Cointelegraph
Harga altcoin dengan ticker “X” di dalam perdagangan pasar kripto terpantau mengalami lonjakan 13,6 persen hingga melesat ke kisaran harga 0,00061798 dolar AS per koin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia dinilai masih memiliki banyak ruang untuk meningkatkan adopsi aset kripto.

Berdasarkan data Bappebti, jumlah investor kripto di Indonesia sebanyak 18,25 juta orang atau masih sekitar 7 persen dari jumlah penduduk di Indonesia.

Menyikapi hal itu, CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, Indonesia membutuhkan sebuah pemicu untuk merangsang pertumbuhan industri kripto di Indonesia, satu di antaranya melakukan peninjauan kembali besaran nominal pajak kripto di Indonesia.

Baca juga: Perdagangan Fisik Aset Kripto Semakin Diminati, Bagaimana Menjadi Investor yang Cerdas?

Menurutnya, saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia yaitu PPh sebesar 0,10 persen, PPN sebesar 0,11 persen, dan tambahan 0,02 persen untuk biaya bursa, deposito, dan kliring.

"Terlebih lagi, jika bertransaksi menggunakan stablecoin seperti USDT, akan dikenakan penggandaan pajak. Banyaknya jenis pajak yang dikenakan, membuat jumlah total pajak yang harus dibayarkan oleh investor menjadi mahal dan berpotensi dapat mematikan industri kripto di Indonesia,” ucap Oscar ditulis Sabtu (6/1/2024).

Ia menyebut, hal ini memberikan beban finansial yang sangat berat bagi para investor kripto. Bahkan, total jumlah pajak yang harus disetorkan setiap bulan melebihi pendapatan para pelaku industri.

“Apalagi jika dibandingkan dengan pajak di industri saham, nominal pajak di industri kripto saat ini tidak seimbang. Pajak saham totalnya hanya 0,1 persen. Maka dari itu, lebih baik jika para investor di Indonesia dibebaskan dari besaran PPN seperti di industri saham,” ucap Oscar.

Berita Rekomendasi

Oscar juga menjelaskan jika saat ini, exchange asing yang beroperasi di Indonesia seharusnya bisa dikenakan pajak triliunan rupiah tapi tidak pernah ditagih oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga: Sempat Terseok-seok Tahun Lalu, Pasar Kripto Catatkan Kerja Positif Tahun 2023 Ini

Sementara industri kripto domestik, kata Oscar, sedang berjuang untuk bertahan karena harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang sekarang, sehingga menciptakan ketidakadilan bagi industri kripto.

“Dikhawatirkan adanya peraturan pajak yang pada awalnya bertujuan baik, malah memicu terjadinya capital outflow dari industri kripto Indonesia. Terlebih lagi, tahun 2024 ini banyak momentum penting bagi industri kripto. Salah satunya seperti halving day bitcoin,” ucap Oscar.

Baca juga: Pasar Kripto Rebound, Bitcoin Pimpin Lonjakan Harga Tertinggi di Tahun 2023

Lebih lanjut Ia mengatakan, adanya momentum halving day bitcoin secara historis akan mendorong pertumbuhan aset kripto di dunia, tak terkecuali di Indonesia.

“Banyak orang yang menantikan momentum halving day ini karena harga bitcoin dan aset kripto lainnya selalu mengalami kenaikan signifikan. Banyak orang yang tertarik dan berlomba-lomba untuk mulai berinvestasi aset kripto, terutama sebelum momentum halving day. Dimana hal ini dapat mendorong pertumbuhan industri kripto,” ucap Oscar.

Maka dari itu, Oscar berharap, adanya peraturan pajak ini tidak menjadi penghambat untuk mendorong pertumbuhan industri kripto di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas