Komisi IX DPR: Pemerintah Harus Siapkan Regulasi THR Bagi Driver Ojol dan Kurir
Kurniasih berujar, pekerja kemitraan termasuk dalam ruang lingkup pekerja sektor informal yang saat ini mendominasi jumlah angkatan kerja
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta agar pemerintah menyiapkan regulasi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja kemitraan seperti ojol maupun kurir.
Kurniasih berujar, pekerja kemitraan termasuk dalam ruang lingkup pekerja sektor informal yang saat ini mendominasi jumlah angkatan kerja di Indonesia.
Menurutnya, perlindungan yang lemah termasuk tidak diakomodasinya pekerja kemitraan dalam memperoleh THR adalah bentuk ketidakadilan terhadap pekerja.
Baca juga: Polisi Pastikan Bakal Gulung Pelaku Ormas yang Paksa Minta THR
“Padahal jelang Idul Fitri, beban kerja mitra seperti kurir dan juga ojol meningkat tajam, namun belum ada regulasi yang memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja kemitraan termasuk dalam pemberian THR,” ujar Kurniasih dalam keterangannya, Selasa (2/4/2024).
Kurniasih mengatakan jika ke depan sistem ekonomi akan bekerja dengan lebih banyak hubungan kemitraan. Sebab itu, perlu regulasi yang kuat demi perlindungan nasib pekerja kemitraan yang selama ini dianaktirikan atas alasan tidak adanya regulasi.
“Padahal pekerja kemitraan ini di lapangan membawa identitas perusahaan, bekerja untuk menambah pundi-pundi pendapatan perusahaan tapi tidak mendapatkan jaminan perlindungan termasuk THR, BPJS Ketenagakerjaan atau perlindungan sosial lainnya,” sebut Kurniasih.
Belum adanya regulasi bukan bermakna bahwa peran beras pekerja kemitraan seperti ojol dan kurir lantas dikesampingkan. Padahal mereka terbukti menjadi bagian dari rantai penggerak ekonomi riil di masyarakat.
Kurniasih bahkan meminta agar ada insentif khusus hari raya bagi pekerja kemitraan yang dihitung sesuai dengan beban kerja yang dilakukan.
“Khusus untuk tahun ini jika memang menganggap mitra ini penting, berikan bonus atau insentif hari raya yang memadai. Tidak harus namanya THR jika merujuk aturan, tapi ada penghargaan bagi mitra. Kita harapkan tahun depan regulasinya sudah ada yang bisa diterapkan,” terangnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan update terkait imbauan pemberian THR bagi pekerja transportasi daring atau ojek online (ojol). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Ojol tidak masuk dalam aturan yang berlaku terkait pemberian THR.
Baca juga: Wow! Blibli Tiket Rewards Sebar THR, Ada Vespa Hingga Samsung Galaxy S24
Pasalnya, kata Ida, ojol bukan termasuk kategori pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) karena memiliki hubungan kerja kemitraan. Menaker menjelaskan aturan terkait pemberian THR berada di Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tidak berlaku bagi ojol.
"Di Permenaker ini disebutkan mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT. Nanti ada hubungan dengan pembayaran atau pemberian THR bagi pekerja ojol, menurut Permenaker ini memang tidak masuk dalam ruang lingkup yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini," kata Menaker Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (26/3/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan THR bagi ojol tahun 2024 tidak wajib, melainkan hanya imbauan. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi dan pekerja transportasi daring mengenai imbauan THR.