Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gandeng OJK dan BPKN, Asosiasi Industri E-Commerce Gencarkan Edukasi Konsumen

Budi menekankan, bagi pelaku usaha e-commerce perbaikan IKK atau indeks kepuasan konsumen merupakan rapor penting bagi industri ini.

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gandeng OJK dan BPKN, Asosiasi Industri E-Commerce Gencarkan Edukasi Konsumen
Istimewa
Acara diskusi 'Urgensi Pemberdayaan Konsumen di Ekosistem E-commerca yang diselenggarakan idEA dan Lazada di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024. 

Jika ada pengaduan konsumen terhadap e-commerce, Heru mengatakan, SOP yang berlaku di BPKN, konsumen harus membuat aduan terlebih dulu kepada platform e-commerce tempatnya berbelanja.

"Selesaikan dulu secara internal. Jika tidak ada tanggapan baru kita proses. Biasanya kita juga menghindari duplikasi pengaduan. Makin banyak saluran pengaduan makin bagus seperti YLKI, OJK dan sebagainya," beber Heru Sutadi.

Dia menambahkan, saat ini sedang diupayakan pengembangan online dispute resolution agar konsumen lebih mudah membuat pengaduan dalam satu pintu. "Ini adalah upaya agar apa yang menjadi hak konsumen bisa dipulihkan," sebutnya.

COD Masih Jadi Pilihan

Budi Primawan menambahkan, COD masih menjadi pilihan konsumen e-commerce karena sebagian pembeli di masyarakat kita masih lebih nyaman bayar belakangan.

Terkait barang impor dari luar negeri yang dijual langsung ke konsumen, aturan Kementerian Perdagangan membatasi maksimal nilainya 100 dolar AS.

"Pengelola platform biasanya tidak tahu asal barang impor yang dijual di platform-nya karena barang-barang yang ditawarkan dan ditransaksikan itu adalah barang-barang milik seller," ujar Budi.

Berita Rekomendasi

"Ibaratnya kalau di pusat perbelanjaan, marketplace itu ibaratnya seperti manajemen pengelola mal. Biasanya pengawasannya adalah saat barangnya masuk ke Indonesia," bebernya.

Peraturan BPOM menyatakan, seller sebagai pemilik barang harus memastikan barang yang dijual di Indonesia sesuai standar produk yang berlaku.

Soal tren nilai transaksi ecommerce di Indonesia, Budi Primawan mengatakan, data tersebut dimiliki oleh masing-masing platform ecommerce. "Tapi aturan tentang data transaksi ini sejak 2023 marketplace wajib laporkan ke Badan Pusat Statistik (BPS)," kata dia.

Farid Suharjo, Deputy Chief Customer Officer Lazada Indonesia menambahkan, selama ini platform-nya sudah aktif melakukan edukasi ke konsumen.

"Kita menjalankan kegiatan edukasi melalui media sosial hingga di komunitas pembeli dan penjual termasuk tentang keamanan berbelanja serta customer service serta mendengarkan keluhan mereka saat mereka bertansaksi di platform ecommerce," kata Farid.


"Kita juga memanfaat teknologi AI tidak hanya untuk membantu pembeli saat berbelanja tapi juga membantu mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi pembeli," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas