Tips Memilih Bengkel Rekanan Asuransi yang Tepat
Kualitas hasil kerja bengkel resmi memang bisa diandalkan.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sering kali hasil kerja bengkel rekanan asuransi tak memuaskan konsumen. Baik karena suku cadang tidak orisinal atau pun hasil kerja yang tidak maksimal. Inilah tips cara pilih bengkel rekanan asuransi yang tepat.
Sesuai dengan peraturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni surat edaran OJK No: SE-06/D.05/2013, penggunaan bengkel resmi hanya bersifat fasilitas tambahan yang diberikan oleh perusahaan asuransi.
Tentunya hal itu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di masing-masing perusahaan asuransi.
Kualitas hasil kerja bengkel resmi memang bisa diandalkan. Begitu pula suku cadang yang ditawarkan juga terjamin keasliannya.
Tapi untuk mendapatkan fasilitas bengkel resmi pemegang polis harus membayar premi tambahan. Jumlahnya pun bisa berbeda di tiap perusahaan asuransi.
Lalu bagaimana jika pemegang polis tidak ingin membayar premi tambahan untuk fasilitas bengkel resmi itu, artinya pemegang polis hanya mendapat tawaran bengkel umum yang menjadi rekanan dari perusahaan asuransi.
Menurut Ignatius Hendrawan, Head of Claims Management Allianz Insurance, “Tidak semua tertanggung atau pemilik polis mendapatkan fasilitas bengkel resmi.
Aturan terbaru dari OJK menyatakan bahwa penggunaan bengkel resmi sebagai fasilitas tambahan yang diberikan oleh asuransi dengan pertimbangan-pertimbangan (term & condition) yang ditentukan.
Artinya, polis-polis tertentu saja yang dapat menggunakan bengkel resmi, dimana di dalam polis asuransinya akan ada klausul tambahan mengenai penggunaan bengkel resmi.”
Namun pada beberapa kasus, hasil kerja dari bengkel umum rekanan perusahaan asuransi kurang memuaskan pemilik mobil. Bisa karena penggunaan suku cadang tidak orisinal, hingga kualitas hasil buruk.
Misalnya, kualitas cat yang tidak seragam dengan panel bodi lainnya, atau pemasangan komponen yang kurang rapi.
Untuk proses reparasi kualitas kerja yang buruk, konsumen dapat mengajukan komplain ke pihak asuransi atau ke bengkel tersebut. Beberapa perusahaan asuransi mengklaim bahwa setiap bengkel rekanan baik bengkel resmi maupun umum akan bertanggung jawab atas setiap pekerjaan. Serta akan melayani komplain apabila konsumen kurang puas dengan hasil kerja bengkel tersebut.
“Asuransi Allianz mempunyai 44 bengkel rekanan bengkel resmi, 178 rekanan bengkel umum, serta 6 bengkel rekanan," kata Ignatius Hendrawan.
Setiap bengkel rekanan Allianz wajib bertanggung jawab atas hasil kerja yang telah dilakukan dan menyelesaikan komplain yang diajukan oleh tertanggung sampai selesai, selama komplain yang diajukan relevan dengan pekerjaan bengkel rekanan tersebut. Selain itu suku cadang di semua bengkel rekanan Allianz diwajibkan orisinal,” tambah Ignatius Hendrawan.
Untuk mengajukan komplain, Asuransi Allianz mempunyai tim komplain manajemen untuk melayani konsumen yang kurang puas dengan hasil kerja bengkel. Tentunya dengan bukti-bukti seperti foto kendaraan atas hasil kerja bengkel.
Cek keaslian suku cadang yang digunakan
Selanjutnya tim komplain manajemen akan konfirmasi dengan bengkel rekanan mengenai laporan komplain tersebut.
Bila memang hasilnya ada kesalahan atau kelalaian dari pihak bengkel, maka pihak bengkel diwajibkan melakukan pekerjaan ulang atas kendaraan tersebut sampai komplain yang diajukan terselesaikan.
Begitu pula dengan Adira Finance. Menurut Susanto Halim, Retail Underwriting & Claim Division Head Adira Insurance menyatakan, penanganan komplain akan langsung dilakukan setelah mobil masuk ke bengkel.
"Namun untuk lama proses pengerjaan tergantung dari jenis kerusakan mobil. Adira Insurance akan menangani komplain tersebut sampai konsumen merasa sudah ditangani dengan baik,” katanya.
Susanto menambahkan, setiap pengerjaan memiliki garansi selama 6 bulan. Pelanggan dapat menghubungi langsung ke bengkelnya masing-masing atau ke call center Adira Care.
Komplain tersebut akan ditangani tim komplain yang dibentuk khusus di Adira Insurance untuk menangani komplain pelanggan, dan tentunya pihak kami ada perjanjian dengan bengkel rekanan untuk menggunakan suku Foto bagian kerusakan untuk bukti pengajuan klaim cadang asli.