Walau Sehari Telat Perpanjang SIM, Hukumnya Wajib Bikin Baru
Aturan ini berlaku terhitung sejak 10 Mei 2016. Kalau sebelumnya telat perpanjang SIM 3 bulan diwajibkan bikin baru, kini telat sehari pun bikin baru
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Surat izin mengemudi (SIM) yang telat diperpanjang harus bikin baru walaupun telatnya hanya sehari.
Aturan itu muncul melalui Surat Telegram Nomor ST/985/IV/2016 kepada seluruh kapolda pada 20 April 2016,
Aturan ini mulai berlaku terhitung sejak 10 Mei 2016. Kalau sebelumnya telat perpanjang SIM 3 bulan diwajibkan bikin baru, kini telat sehari pun kudu bikin baru.
Sebetulnya aturan ini telah ditegaskan sejak 2012, yaitu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.
Dalam Pasal 28 ayat (2) disebutkan, perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
Kemudian dilanjutkan pada ayat (3), perpanjangan SIM yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diajukan permohonan SIM baru sesuai golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
Nah maka dari itu, perhatikan masa berlaku SIM anda. Bila perlu catat tanggal masa berlakunya agar tak terlewat. Buatlah catatan pada reminder di smartphone, supaya ingat.
Perpanjangan SIM saat ini juga bisa dilakukan secara Online, yang berlaku di seluruh Indonesia. Prosesnya diawali dengan melakukan pendaftaran di situs korlantas.polri.go.id
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.