Sebaiknya Perluas Cakupan Asuransinya Jika di Mobil Anda Terpasang Aksesori Mewah
Seperti roof box, bike rack, perangkat audio atau pelek kini bukan lagi aksesori murah.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Membeli aksesoris mobil seharga jutaan rupiah tentu membuat Anda lebih berhati-hati untuk merawat atau menjaganya agar tidak rusak dan hilang.
Bila ingin tetap tenang, perluasan asuransi mobil untuk aksesoris mewah bisa menjadi solusinya.
Saat ini sudah banyak dijual produk aksesori aftermarket mobil dengan harga hingga jutaan rupiah. Bahkan beberapa aksesori ada yang mencapai puluhan juta per item-nya.
Seperti roof box, bike rack, perangkat audio atau pelek kini bukan lagi aksesori murah. Bila ingin mendapatkan kualitas yang bagus, Anda harus merogoh kocek lebih dalam.
Tentu setelah membeli aksesoris tersebut Anda inginkondisinya tetap baik.
Harapannya adalah ketika mobil dijual dan aksesoris diikutsertakan, bisa menjaga atau malah menaikkan harga bekasnya.
Ternyata agar Anda merasa tenang dan meminimalisasi risiko, aksesoris tersebut bisa diasuransikan.
Dengan catatan asuransi ini merupakan perluasan sehingga jadi satu kesatuan dengan mobil yang juga diasuransikan.
“Kalau di Adira, asuransi aksesori di-cover satu kesatuan dengan kendaraannya. Jadi memang dihitung keseluruhan dengan mobilnya bukan terpisah hanya aksesori,” ujar Tanny Megah Lestari, Business Development Division Head Adira Insurance.
Tanny menambahkan, nantinya tim Adira Insurance akan mengecek dan pemilik kendaraan juga harus melaporkan bila ada perlengkapan nonstandar atau perlengkapan di luar dari pabrikan.
Proses pelaporan ini bisa dilakukan melalui Adira Care.
Hal senada diungkapkan L. Iwan Pranoto, Head of Communication & Event Asuransi Astra, dalam asuransi tidak ada perlindungan khusus untuk aksesori.
Semua yang berkaitan dengan mobil sudah dihitung saat mau penutupan polis dan pemilik mobil harus menginformasikan ke perusahaan asuransi.
“Saat membeli aksesori harus segera melapor ke pihak asuransi, ada aksesori apa saja dan harganya berapa. Ini harus dilampirkan harga beli atau kwitansi,” papar Iwan.