Respons Pelaku Otomotif terhadap Kenaikan Tarif STNK dan BPKB
Kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor itu diberlakukan secara nasional pada 6 Januari 2017.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketetapan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016 berisi mengenai beberapa hal, seperti kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB.
Tentu saja hal ini menjadi perhatian para pelaku otomotif. Inilah tanggapan pelaku otomotif seputar naiknya biaya STNK dan BPKB.
Rouli Sijabat selaku Public Relation Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) mengungkapkan, "Kami mendukung upaya pemerintah dalam mengeluarkan beberapa regulasiyang tentunya telah melalui studi yang mendalam dan bertujuan positif dalam penguatan sektor otomotif nasional, imbas tentunya ada tapi perlu kita lihat beberapa waktu ke depan setelah aturan tersebut diterapkan."
Rouli menambahkan, "Harapan kami tentunya juga ada peningkatan pelayanan yg lebih baik terhadap para pemilik kendaraan," tutupnya.
Deputy Marketing Director PT Hyundai Mobil Indonesia, Hendrik Wiradjaja juga berujar, "Pada awalnya mungkin akan sedikit mengalam penurunan, namun ini hanya 2 atau 3 bulan, setelah itu menurut saya pasar akan kembali seperti semula.
Peraturan tersebut akan resmi diberlakukan secara nasional pada 6 Januari 2017 seperti yang diungkapkan Kombes Pol Refdi Andri selaku Kepala Bidang Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.
Kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor itu diberlakukan secara nasional pada 6 Januari 2017. Artinya, besaran tarif yang dipatok di tiap daerah di Indonesia adalah sama.