Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Indonesia Gugat Uni Eropa di Sengketa Biodiesel

Kebijakan Uni Eropa yang mengenakan Bea Masuk Anti Dumping berdampak pada menurunnya ekspor biodisel Indonesia ke Uni Eropa sebesar 72,34 persen.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Indonesia Gugat Uni Eropa di Sengketa Biodiesel
HANDOUT
Ujicoba penggunaan biodiesel pada kendaraan niaga ringan bekerja sama dengan agen pemegang merk Tata Motors. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemdag) siap melayangkan gutan kepada Uni Eropa terkait persoalan biodiesel.

Kebijakan Uni Eropa yang mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) berdampak pada menurunnya ekspor biodisel Indonesia ke Uni Eropa sebesar 72,34% atau sebesar US$ 635 juta pada tahun 2013 menjadi US$ 9 juta pada tahun 2017.

Pengenaan nilai BMAD yang cukup besar yakni 8,8% hingga 23,3% per ton telah membuat ekspor biodiesel ke Uni Eropa merosot.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemdag Pradnyawati mengatakan pihaknya telah siap melayangkan gugatan pada bulan Maret 2017 ini. Pradnyawati menegaskan akan terus memantau setiap perkembangan informasi atas sengketa biodiesel ini.

Ia bilang, pada gugatan pada pertemuan pertama pada 29-30 Maret ini di markas besar Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Jenewa, pemerintah tidak akan membiarkan ada celah yang akan berpotensi melemahkan gugatan Indonesia kepada Uni Eropa.

Pradnyawati juga menuturkan, berkaca dari hasil sengketa biodiesel antara Argentina dan Uni Eropa, gugatan Indonesia serupa dengan gugatan yang diajukan Argentina.

“Indonesia memiliki gugatan yang serupa dengan Argentina dalam melawan Uni Eropa. Belajar dari pengalaman Argentina, kami optimistis Indonesia dapat memenangkan gugatan di DSB WTO, sehingga Uni Eropa menurunkan margin dumping atau membatalkannya,” tutur, Pradnyawati, Minggu (19/3/2017)

Berita Rekomendasi

Ia melanjutkan, pemerintah tidak hanya menggugat melalui DSB WTO, produsen atau eksportir Indonesia juga telah mengajukan gugatan atas pengenaan BMAD Uni Eropa ke General Court Uni Eropa.

Pada 19 September 2016, pengadilan General Court Uni Eropa telah mengabulkan gugatan tersebut dan berdasarkan hasil putusannya memerintahkan KE untuk membatalkan penetapan BMAD terhadap Indonesia dan Argentina.

Saat ini Dewan Uni Eropa tengah mengajukan banding terhadap putusan General Court ke The European Court of Justice.

Reporter: Noverius Laoli

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas