Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Kementerian LH: Pemberlakuan Standar Euro 4 Harus Segera Dimulai, Jangan Diundur-undur Lagi

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono menuturkan program ini segera dilakukan agar tidak mundur-mundur lag

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kementerian LH: Pemberlakuan Standar Euro 4 Harus Segera Dimulai, Jangan Diundur-undur Lagi
TRIBUN/DANY PERMANA
Truk tangki mengantre untuk diisi BBM di terminal BBM Pertamina Plumpang Jakarta Utara, Rabu (27/8/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Standar Emisi EURO 4 akan segera diberlakukan Pemerintah Indonesia secara bertahap.

Kini tengah dilakukan kajian pada kilang pabrik PT Pertamina dan juga koordinasi internal untuk mencapai Standar EURO 4 oleh PT Pertamina (Persero) dan Pemerintah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono menuturkan program ini segera dilakukan agar tidak mundur-mundur lagi.

"Kalau tidak dimulai dari sekarang akan mundur-mundur terus. Jadi yang namanya mulai kan tidak harus jadi langsung seluruhnya. Ada proses implementasi, evaluasi, dan nanti kita juga tetap koordinasi sama kementerian yang lain," ujar Bambang Hendroyono di Gedung Kementerian PAN-RB, Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017).

Bambang Hendoryono menuturkan kalau tahapan penerapan EURO 4 yang dilakukan mulai dari komunikasi dengan publik, implementasi dan skala uji coba yang diharapkan dapat efektif mulai 10 Oktober 2018.

"Kalau diperjalanannya harus diperbaiki ya diperbaiki. Tidak harus langsung jadi 100 persen, bertahap. Kan menuju 2021 kan harus ada tahapan perencanaan, dimulai dengan komunikasi dengan publik, implementasi, skala uji coba. Itu aja yang bisa disandingkan. Jadi tidak ada pertentangan," tutur Bambang Hendroyono.

Berita Rekomendasi

Sekedar informqsu, Pemerintah Indonesia pemberlakukan standar emisi Euro 4 secara bertahap mulai tahun depan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

Pemberlakuan peraturan tersebut diperuntukkan bagi standar emisi Euro 4 kendaraan bermotor tipe baru dan yang sedang diproduksi berbahan bakar bensin. Aturan tersebut akan berlaku efektif mulai 10 Oktober 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas