Gunakan Lampu Strobo, Mobil Pribadi Anies Baswedan Salahi Aturan Lalin
Kedatangan Anies pada kali ini menggunakan Toyota Kijang Innova tipe Q lansiran 2016 berplat nomor B 2507 BKU.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum dilantik di Istana Negara, sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih, Anies Baswedan serta Sandiaga Uno mengunjungi Masjid Sunda Kelapa terlebih dulu.
Kedatangan Anies pada kali ini menggunakan Toyota Kijang Innova tipe Q lansiran 2016 berplat nomor B 2507 BKU.
Menurut penuturan Didi, supir yang mengemudi mobil tersebut, mobil ini merupakan kepunyaan pribadi Anies Baswedan.
"Ini punya Pak Anies sendiri bukan mobil dinas," ujarnya Didi kepada GridOto.com.
Sayangnya, bila merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang pemasangan sirene, lampu strobo dan lampu rotator, mobil yang digunakan Anies telah menyalahi aturan lalu lintas.
Baca: 11 Ribu Pemadam Kebakaran Atasi Kebakaran Hutan di California Utara
Toyota Kijang Innova tipe Q milik Anies terlihat menggunakan strobo di bagian grill depan.
Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut :
1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Berdasarkan UU tersebut, pelanggar ketentuan tersebut menurut kepolisian dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bagaimana Pendapat Anda?