Persamaan Kecelakaan Setya Novanto dengan Striker Argentina Sergio Aguero
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto terjadi belum lama ini.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto terjadi belum lama ini.
Saat tengah menempuh sebuah perjalanan melintasi kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2017) malam, mobil yang ditumpangi Novanto menabrak tiang listrik.
Akibat peristiwa ini, Novanto dilaporkan mengalami cedera sampai harus dirawat di rumah sakit.
Saat kecelakaan, ada tiga orang dalam mobil Totota Fortuner tersebut, yakni Novanto di kursi baris tengah bagian kiri dan dua orang lainnya yang duduk di kursi baris depan, termasuk sopir. Novanto menjadi satu-satunya penumpang yang mengalami cedera.
Melihat fakta tersebut, dugaan sementara Novanto tidak menggunakan sabuk pengaman. Jika kondisi ini benar terjadi, besar kemungkinan Novanto terhempas terkena headrest dari jok depan saat terjadinya benturan.
"Karena (penumpang) di depan kemungkinan menggunakan sabuk keselamatan, mungkin punya daya tarik untuk mengikat. Pengendara dan penumpang tidak akan mungkin loncat ke depan. Tinggal nanti di belakang (Novanto) ini apakah menggunakan sabuk pengaman atau tidak, tinggal kita pastikan," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Kingkin W, Jumat (17/11/2017).
Terlepas dari berbagai kontroversi yang mencuat dari kecelakaan ini, penggunaan sabuk pengamanan, baik oleh pengemudi dan penumpang merupakan sesuatu yang wajib dilakukan.
Karena fitur yang satu ini memang dipasang sebagai bagian dari alat keselamatan guna melindungi orang yang ada di dalam mobil.
Sangat berartinya sabuk pengamanan sudah dirasakan langsung oleh seorang pesepakbola dunia, Sergio "Kun" Aguero.
Pada September 2017, penyerang asal Argentina ini terlibat dalam kecelakaan lalu lintasdi Amsterdam, Belanda.
Kecelakaan yang melibatkan Aguero ini sangat persis dengan yang dialami Novanto. Mobil taksi yang ditumpangi Aguero menabrak tiang lampu di pinggir jalan.
"Taksi yang saya tumpangi salah belok dan menabrak tiang. Terjadi benturan keras tetapi sabuk pengaman membuat saya terhindar dari kemungkinan lebih buruk," kata Aguero sehari setelah kejadian.
UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya sudah mengatur mengenai penggunaan sabuk pengaman.
Pada Pasal 289 bahkan menyebutkan pengemudi atau penumpang yang tidak menggunakan sabuk pengaman bisa dikenakan sanksi yang sama. Sanksi tersebut yakni kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.