Pasang Braket Ponsel di Motor, Bisa Didenda Rp 500 Ribu Atau Penjara 2 Bulan
Belakangan, polisi gencar menertibkan pemilik motor yang memasang braket telepon seluler (ponsel).
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri kembali memberlakukan aturan tegas khusus untuk pengendara motor.
Belakangan, polisi gencar menertibkan pemilik motor yang memasang braket telepon seluler (ponsel).
Selain mengganggu konsentrasi, ponsel yang diletakan disetang atau spion motor bisa menyebabkan kecelakaan.
Umumnya, pengendara ojek online yang sering menggunakan braket ponsel agar memudahkan proses order online.
Untuk yang melanggar, polisi akan memberikan denda sebesar Rp 500 ribu atau penjara selama 2 bulan.
Aturan tersebut tidak sembarang dibuat karena mengacu pada Pasal 279 UUD Lalu lintas yang berkaitan dengan pemasangan alat yang mengganggu keselamatan seperti braket ponsel.
Baca: Waterboom dengan Pemandangan Laut di Bone
Pasal 279 UUD Lalu Lintas menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalulintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan denda paling banyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”.
Karena itu, buat pengendara motor yang masih pakai braket ponsel di motor mendingan dilepas. Kalau masih berani, siap-siap penjara atau membayar denda.