Kemenhub Mau Bikin Kategorisasi PO Bintang 1 Sampai 5, Pengusaha Bus: Itu Buang-buang Waktu
"Kenapa tidak selayaknya Kemenhub menyelesaikan yang jauh lebih penting dulu, banyak persoalan di sektor transportasi darat yang carut marut"
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung pariwisata agar memiliki daya saing kuat di level dunia. Salah satunya menyiapkan penggolongan bus seperti kategorisasi di industri perhotelan yang menggolongkan hotel bintang 1 sampai dengan hotel bintang 5.
Salah satu tujuan pembagian kelas bus agar indeks daya saing Indonesia di Travel and Tourism Competitiveness Index (TTCI) terus meningkat. Untuk langkah ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan, mereka akan mengacu pada standar layanan bus kelas dunia.
Menanggapi hal ini, pengusaha bus PO Siliwangi Antar Nusa (PO SAN) Kurnia Lesani Adnan yang dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (20/12/2017) mengatakan, niatan Kemenhub untuk membuat penggolongan kelas bus pada dasarnya sangat baik.
"Namun pertanyaannya adalah apa barometer MarkPlus (lembaga konsultan marketing swasta yang ditunjuk Kemenhub) untuk menggolongkan PO-PO bus tersebut?" tanya Sani.
Lalu, lanjutnya, kalau sudah jelas di golongan mana operator bus tersebut, apa benefit yang akan didapat PO tersebut?
"Kenapa tidak selayaknya Kemenhub menyelesaikan yang jauh lebih penting dulu, banyak persoalan di sektor transportasi darat berbasis bus yang carut marut saat ini. Misalnya, seperti enggannya calon penumpang untuk naik dan turun di terminal tipe A yang disediakan pemerintah," ungkap Sani.
"Faktanya, animo masyarakat naik dan turun dari bus di terminal tipe A dan malah memilih angkutan plat hitam yang bisa naik dan turun dari tempat mana saja, bahkan bisa mengantarkan sampai ke alamat rumah ibu kota dan di kampung halaman mereka," imbuhnya.
Sani menegaskan, PO yang nantinya mendapat predikat bintang 5 pun dia yakini akan tetap lebih banyak kewajiban yang harus dijalankan daripada hak-hak yang seharusnya bisa mereka dapatkan dari regulator dalam posisi mereka sebagai operator yang melayani kebutuhan transportasi masyarakat.
"Jadi, menurut saya, lupakan saja ide bikin kategorisasi bintang 1 sampai bintang 5 itu. Maaf, menurut saya, itu buang-buang waktu dan biaya saja bagi pemerintah," tegasnya.
Baca: Kemenhub Akan Bikin Penggolongan Kelas Bus Seperti Hotel Bintang 1 Sampai 5
Baca: Cerita Tentang Juragan Sambal Bu Rudy yang Jatuh Cinta Pada Suzuki Carry
Baca: Obrolan Iwan Fals dengan Sopir Truk, Pasang Foto Bang Iwan, Saya Merasa Aman di Jalan, Bang
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Jakarta, Rabu (20/12/2017) menyatakan, pihaknya akan menggandeng Mark Plus untuk pengkategorian PO bus ini.
"Bintang satu seperti apa, yang bintang dua seperti apa. Penilaian tertinggi adalah yang bintang lima. Kalau sudah bintang lima itu sama dengan hotel lah kira-kira," kata Budi Setiyadi.
Budi mengatakan, pembagian kelas bisa mendorong kedisiplinan bus pariwisata yang beroperasi selama ini. Berdasar data Kementerian Perhubungan, sebanyak 30,04 persen dari 23.345 bus atau 7.104 bus dinyatakan tidak laik jalan.
Untuk penggolongan bus, Kemenhub akan menggandeng perusahaan konsultan marketing MarkPlus dan akan direalisasikan setelah musim Natal 2017 dan tahun baru 2018.
Penulis: Choirul Arifin