Terabas Banjir, Mobil Transmisi Manual Haram Langsung Parkir
Pada mobil bertransmisi manual, sangat diharamkan memarkir mobil sesaat setelah terkena atau melewati banjir.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada mobil bertransmisi manual, sangat diharamkan memarkir mobil sesaat setelah terkena atau melewati banjir.
Air yang merembes ke kopling, akan membuat kopling dan dekrup menjadi lembab.
Kelembaban ini mengakibatkan terjadi adhesi yang kuat antara pelat kopling dan dekrup.
Saat transmisi dalam posisi netral, kopling dalam posisi lepas sehingga pelat kopling dan dekrup saling melekat kencang.
Jika dibiarkan semalaman, jangan heran kalau keesokan harinya transmisi mobil anda tak dapat dioperasikan.
Baca: Perjalanan Kereta Bandara Dibatalkan Akibat Longsor di Underpass
Hal ini karena pelat kopling dan dekrup menempel dan berkarat.
Oleh karena kopling tidak bisa bebas, maka mustahil memasukkan gigi. Bila ini terjadi, ada cara yang bisa dilakukan.
Yakni dengan memasukkan gigi 1 dalam keadaan mesin mati kemudian dengan menginjak kopling, nyalakan mesin.
Mobil akan meloncat maju sesaat. Momen impak ini akan melepas kopling dari dekrup.
Namun, pastikan dulu tak ada halangan di depan mobil sebelum melakukan hal ini.
Jika cara tadi tidak berhasil, tak ada jalan selain membongkar kopling dan memisahkannya secara paksa.
Ada kemungkinan kopling dan dekrup rusak ketika coba dipisahkan.
Kalau sudah begini, terpaksa mengganti satu set kopling baru.
Sebagai pencegahannya, setelah melewati banjir jalankan mobil sekitar setengah jam dengan sering melakukan perpindahan gigi.
Langkah tersebut membuat panas di kopling dan menguapkan kandungan air di dalam.