Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

MA Batalkan Kutipan Tarif Pengesahan STNK, Samsat DKI Tetap Tarik Rp 50 Ribu

Mahkamah Agung (MA) membatalkan biaya administrasi STNK dalam lampiran No. E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in MA Batalkan Kutipan Tarif Pengesahan STNK, Samsat DKI Tetap Tarik Rp 50 Ribu
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2017). Dirlantas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan. Penghapusan denda diberlakukan bagi WP yang membayar pajak hingga 31 Agustus 2017. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membatalkan biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam lampiran No. E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016. 

Isinya tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara.

Tapi Samsat di bawah Polda Metro Jaya masih terus menarik biaya pengesahan STNK sampai hari ini, Kamis (22/2/2018).

“Tadi saya baru saja perpanjang STNK mobil. Masih dikenakan biaya pengesahannya. Ini ada tertulis Biaya Administrasi STNK, kena Rp 50.000,” kata Sugiono (47) warga Manggarai, Jakarta Selatan di Samsat Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2018).

Sugiono mengakui memang belum tahu penghapusan biaya pengesahan tersebut. Tapi ia mendukung agar biaya tersebut segera dihapus.

Baca: Tol Cikampek Diberlakukan Aturan Ganjil-genap, Ini Respons Pengguna

“Ini bayar pajaknya aja udah Rp 3,5 juta. Masak masih dikenakan biaya administrasi lagi. Lumayan kan Rp 50.000. Apalagi kalau kendaraan itu milik mereka tukang ojek, jumlah itu cukup besar,” kata pemilik Toyota Innova tersebut.

Berita Rekomendasi

Namun ia pelayanan di Samsat tak berubah hanya karena terhapusnya biaya pengesahan.

“Jangan sampai karena biaya ini dihapus, pelayanannya jadi menurun. Informasi ini juga harus segera disosialisasikan,” tegasnya.

Seperti diketahui gugatan uji materi Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No 60 itu diajukan oleh Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Jawa Timur.

Berita ini sudah tayang di otomotifnet.com berjudul Samsat Masih Tarik Biaya Pengesahan STNK, Pria Ini Keluar Duit 50 Ribu

Sumber: Otomotif Net
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas