MA Batalkan Kutipan Tarif Pengesahan STNK, Samsat DKI Tetap Tarik Rp 50 Ribu
Mahkamah Agung (MA) membatalkan biaya administrasi STNK dalam lampiran No. E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016
Editor: Fajar Anjungroso
![MA Batalkan Kutipan Tarif Pengesahan STNK, Samsat DKI Tetap Tarik Rp 50 Ribu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penggapusan-denda-pajak-kendaraan-jakarta_20170731_191102.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membatalkan biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam lampiran No. E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016.
Isinya tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara.
Tapi Samsat di bawah Polda Metro Jaya masih terus menarik biaya pengesahan STNK sampai hari ini, Kamis (22/2/2018).
“Tadi saya baru saja perpanjang STNK mobil. Masih dikenakan biaya pengesahannya. Ini ada tertulis Biaya Administrasi STNK, kena Rp 50.000,” kata Sugiono (47) warga Manggarai, Jakarta Selatan di Samsat Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2018).
Sugiono mengakui memang belum tahu penghapusan biaya pengesahan tersebut. Tapi ia mendukung agar biaya tersebut segera dihapus.
Baca: Tol Cikampek Diberlakukan Aturan Ganjil-genap, Ini Respons Pengguna
“Ini bayar pajaknya aja udah Rp 3,5 juta. Masak masih dikenakan biaya administrasi lagi. Lumayan kan Rp 50.000. Apalagi kalau kendaraan itu milik mereka tukang ojek, jumlah itu cukup besar,” kata pemilik Toyota Innova tersebut.
Namun ia pelayanan di Samsat tak berubah hanya karena terhapusnya biaya pengesahan.
“Jangan sampai karena biaya ini dihapus, pelayanannya jadi menurun. Informasi ini juga harus segera disosialisasikan,” tegasnya.
Seperti diketahui gugatan uji materi Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No 60 itu diajukan oleh Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Jawa Timur.
Berita ini sudah tayang di otomotifnet.com berjudul Samsat Masih Tarik Biaya Pengesahan STNK, Pria Ini Keluar Duit 50 Ribu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.